Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan-Rudapaksa Siswi MI Banyuwangi Minta Sidang Terbuka, Ini Respons Jaksa

4jakksa.jpg Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sidang kedua kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi MI di Banyuwangi berinisial CN (7) kembali digelar secara tertutup. Persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak korban.


Namun, keluarga terduga pelaku meminta agar sidang digelar terbuka. Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono, menegaskan bahwa permintaan tersebut bisa diajukan langsung ke majelis hakim.


“Sampai saat ini permohonan agar sidang digelar terbuka belum ada. Tapi kalau nanti disampaikan saat persidangan, tidak apa-apa. Biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah memungkinkan perkara ini digelar terbuka atau tetap tertutup,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025)


Agus menjelaskan, kewenangan untuk membuka atau menutup sidang sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Saat ini, kejaksaan hanya mengikuti aturan yang berlaku di majelis hakim.


“Karena perkara ini sudah masuk ranah pengadilan, kami mengikuti aturan dari majelis hakim. Untuk sementara, sidang masih digelar tertutup,” jelasnya.


Ia menegaskan, aturan sidang tertutup tersebut memang diatur dalam undang-undang untuk kasus asusila dan perkara yang melibatkan anak.


“Undang-undangnya memang mengatur demikian. Perkara asusila dan perkara anak harus digelar secara tertutup,” tegasnya.


Agus menambahkan, kejaksaan berupaya agar proses hukum ini berjalan cepat demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.


“Untuk kasus ini memang kami upayakan cepat. Hari ini kami hadirkan 10 saksi di persidangan, mudah-mudahan bisa segera selesai,” ujarnya.


Para saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.


“Sidang hari ini menghadirkan saksi-saksi yang mendukung pembuktian, dari pihak keluarga maupun pihak korban,” pungkas Agus.


Sebelumnya, TR, ayah dari R (14), anak yang berhadapan dengan hukum meminta agar sidang digelar terbuka. Ia berharap proses itu bisa menunjukkan bahwa putranya tidak mungkin melakukan perbuatan yang dinilainya tidak masuk akal. (ep)