
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pemuda berinisial VR warga Kelurahan Singotrunan nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Senin (10/4/2023) malam, sekira pukul 23:15 WIB.
Informasi yang dihimpun, Kapolsek Giri AKP Endro Abrianto membenarkan atas peristiwa tersebut. Pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat mengenai pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke dalam rumah mengambil harta uang senilai Rp 1.423.000.
"Terduga pelaku kami amankan beserta barang bukti ke Mapolsek Giri serta kami lakukan penggalian informasi kepada korban dan saksi," ujar AKP Endro Abrianto.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. Tiba-tiba korban seperti mendengar suara pintu yang dibuka. Kemudian korban bangun dari tempat tidur langsung menghidupkan lampu dan bergegas untuk mengecek mencari sumber suara tersebut.
"Selang beberapa waktu korban melihat tetangga dan memanggilnya. Belum sempat ngobrol dengan tetangga tiba-tiba ada orang yang keluar dari kamar anak korban yang ada di dalam rumah," terangnya.
Korban menaruh kecuriagaan dengan geraik-geriknya. Lalu bertanya dan pelaku mengaku bahwa ia teman anak korban.
Kecurigaan korban makin kuat saat mengetahui pelaku tidak mengenakan sandal atau sepatu. Lalu pelaku hendak menunjukan sepatu atau sandal di selatan rumah.
"Tiba-tiba terduga pelaku berlari. Dengan reflek korban berteriak maling!," ungkapnya.
Teriakan terdengar hingga para tetangga mendengar dan keluar rumah. Warga sekitar sontak saja mengejar pelaku yang akhirnya berhasil tertangkap di area sungai. Hampir diamuk massa namun emosi warga terkontrol.
"Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Giri untuk tindakan lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. (rq)