Heboh Rumah Penampungan Anjing di Banyuwangi, PDHI: Baru Pertama Terjadi

tngkapan_layar_vid_amatir_anjing_di_b2024.jpg Tangkapan Layar Rekaman Video Amatir Penemuan Diduga Gudang Penampungan Anjing di Banyuwangi untuk Dikirim ke Solo

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jatim IV Banyuwangi menyebut baru pertama kali menemukan penampungan anjing yang diduga akan dibawa ke Solo untuk dikonsumsi. Terlebih daya tampung yang dimiliki cukup besar meski hanya rumah yang dipergunakan untuk penampungan.


Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi, drh. Risa Isna Fahziar menyatakan keprihatinan atas temuan penampungan ini. Pihaknya mendukung penuh upaya polisi mengungkap kasus guna menciptakan efek jera kepada pemilik penampungan.


"Kami mendukung langkah aparat dari Polresta Banyuwangi beserta pihak terkait dan berharap kasus ini bisa berlanjut agar memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan perdagangan anjing untuk tujuan konsumsi," ujarnya, Minggu (17/11/2024).


Isna menambahkan, jika benar anjing-anjing itu dikirim untuk keperluan konsumsi jelas menabrak Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018. Yang menyebut bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.


Selain aturan di atas larangan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


"Landasan Hukum bahwa Daging Anjing bukan untuk Dikonsumsi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan," imbuhnya.


Potensi penularan penyakit sangat mungkin terjadi dari hewan anjing ke manusia. Risna menywbut,  beberapa resiko zoonosis dari kebiasaan mengkonsumsi daging anjing, antara lain Rabies, Brucellosis, Ringworm, Cacingan, Leptospira dan Hepatitis.


"Risikonya sangat besar. Maka kami mengimbau agar warga tidak mengkonsumsi daging anjing dengan alasan apapun," kata Isna.


PDHI Banyuwangi berharap kepada semua pihak untuk peka dan waspada serta melaporkan ke pihak berwenang apabila ada aktifitas yang dicurigai memperjualbelikan anjing dengan tujuan konsumsi. 


Terutama bila ada aktifitas menyelundupkan HPR (Hewan Penular Rabies) dari Bali ke Banyuwangi. 


"Ini upaya kami bersama masyarakat untuk menjaga Banyuwangi tetap menjadi daerah bebas rabies. Dan ini kewajiban kita bersama," tambah Isna.


Isna meminta agar 64 ekor anjing yang ada segera dicarikan tempat yang representatif. Ramah dan memang diperuntukkan untuk menampung anjing sebanyak itu.


Ditambah lagi cepat dilakukan perawatan medis. Dengan tetap menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.


"Perawatan yang diterapkan mengedepankan prinsip animal walfare. Dengan beberapa indikator, diantaranya, Bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyama dan rasa sakit, luka dan penyakit. ⁠Bebas dari rasa takut dan stress. Serta bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiahnya," tandasnya. (ep)