
BWI24JAM,BANYUWANGI. - kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku pariwisata untuk memiliki perijinan usaha berbasis resiko di Kawasan Ijen Geopark, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata dipastikan keamanan dan kenyamanannya.
Demi mewujudukannya, Kemenparekraf menggelar kegiatan yang bertajuk ‘Bimbingan Teknis Penerapan Standart Usaha Restoran Berbasis Risiko Di Kawasan Geopark Ijen’. Acara digelar di dua lokasi, yakni di 1911 Cafe & Resto yang berada di wilayah Perkebunan Kalibendo, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah dan Grand Watu Dodol (GWD), Selasa, (21/2/2023).
Peserta terdiri dari pengusaha restoran, Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyajikan makanan dan minuman. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki perizinan usaha berbasis resiko.
Tak hanya itu, acara ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku usaha dalam memahami Peraturan Mentri (Permen) Parekraft Nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Acara tersebut dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani. Dalam paparanya, dia menyampaikan, bahwa memiliki izin berusaha sangatlah penting. Pasalnya, dengan memiliki izin pemerintah bisa mengetahui sejauh mana resiko usaha tersebut.
“Pentingnya ada Standarisasi usaha pariwisata mulai dari lingkungan, higienitas hingga tata cara pengelolaannya dan keselamatan pengunjung,” katanya.
Rizki berharap, semoga melalui sosialisasi yang terus digencarkan Kemenparekraft para pelaku usaha yang berada dikawasan geopark sadar keamanan dan kenyamanan wisata.
“Kalau keamanannya dibekali dengan legalitas, wisatawan akan lebih percaya dan tentunya jumlah kunjungan wisatawan juga meningkat,” cetusnya.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Mukhlis mengatakan, ada empat kategori resiko di sektor usaha makanan dan minuman. Diantaranya yakni, berisiko rendah, menengan rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Sebagai informasi, adapun kategori yang memiliki resiko rendah yaitu dengan kapasitas tempat duduk pengujung dibawah 50 unit. Kemudian, beresiko menengah rendah memiliki jumlah kursi tamu 51 sampai 100.
Sedangkan yang mempunyai berisiko menengah tinggi dengan kapasitas 101 sampai 200 kursi dan berisiko tinggi bagi restauran atau rumah makan dengan jumlah 200 kursi lebih.
“Permen parekraf ini sebagai upaya pemerintah meminimalisir adanya keracunan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam destinasi wisata,” terangnya.
Dijelaskan Mukhlis, usaha makanan atau minuman dengan resiko rendah adalah mereka para pelaku usaha mikro. Seperti halnya UMKM dan PKL.
“Kalau yang mikro masuk rendah karena mungkin lahan usahanya hanya seluas 3x4. Jadi mereka lebih bisa menjaga kebersihannya. Tapi berbeda dengan yang memiliki skala besar,” ujarnya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha memahami tentang standarisasi di sektor makanan dan minuman.
“Pelayanan, kenyamanan dan higienitasnya terjaga. Jadi wisatawan memiliki rasa nyaman dan aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, M.Y. Bramuda, menanggapi sosialisasi yang dilakukan Kemenparekraf dengan positif.
Menurutnya, sertifikasi usaha yang berada disektor pariwisata bukan menjadi kepentingan pemerintah saja. Tapi, juga menjadi kepentingan masyarakat Bumi Blambangan.
Pasalnya, kata Bramuda, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian yang kurang menyenangkan di salah satu destinasi wisata, yakni adanya sebuah keracunan masal. Karena itu, stardarisasi perlu dilakukan.
“Produk pariwisata bukan hanya sekedar berbicara kuliner dan destinasinya. Tapi, juga Sumber Daya Manusianya,” terangnya.
Disisi lain, Bramuda menambahkan, adanya standarisasi dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Banyuwangi.
“Wisatawan akan lebih merasa aman dan nyaman saat berkunjung. Dan ini tentu juga akan meningkatkan jumlah pelancong untuk datang kesini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan Kemenparekraf hadir pula Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mensosialisasikan sertifikasi laik sehat untuk restoran. Selain itu, pada saat diskusi tanya jawab para peserta tampak sangat antusias. Satu per satu dari mereka bergantian bertanya tentang standarisasi usaha makanan dan minuman. (*)