KPU Banyuwangi Ingatkan Peserta Pilkada 2024 Tidak Lakukan Politik Uang

kpu_banyuwangi_2024.jpg Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi Hadir Mewakili Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan (Foto: YT/KPU Banyuwangi)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 untuk tidak melakukan politik uang.


Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024, di Hedon Cafe & Resto pada Selasa (24/09/2024).


Anang menyampaikan selama masa kampanye mulai tanggal 25 September - 23 November 2024, peserta Pilkada supaya mematuhi seluruh regulasi terkait kampanye.


"Kami selaku penyelenggara pemilu, berharap pada masa pelaksanaan kampanye selama dua bulan ini mohon dijaga kedamaian, ketertiban, keamanan dan juga mohon dipatuhi seluruh regulasi terkait kampanye. Salah satunya adalah berkaitan dengan politik uang," kata Anang.


Ia menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pasal 187A diatur tentang politik uang.


"Ini saya ambil salah satunya saja di Pasal 187A menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan uang ataupun materi lainnnya, untuk mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu, maka akan dapat dipidana minimal 3 tahun dan juga denda maksimal Rp 1 miliar," terangnya.


Perlu diketahui, dalam kegiatan  Deklarasi Kampanye Damai hadir para peserta Pilkada Banyuwangi 2024 yakni paslon nomor 01 Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan paslon nomor 02 Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.


Turut hadir pula Bawaslu Banyuwangi, Forkopimda Banyuwangi, serta partai politik pengusung masing-masing paslon, tim kampanye, dan para pendukungnya. KPU berharap agar kedamaian dan ketertiban tetap terjaga selama kampanye. (rq)