
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat. Oleh karena itu KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi Tahapan Pencalonan kepada seluruh elemen masyarakat, baik Forkopimda, Partai Politik, maupun Media.
Sosialisasi Tahapan Pencalonan yang diadakan di Kokoon Hotel Banyuwangi pada Rabu 17 Juli 2024 selain membahas tentang kapan dimulainya tahapan pencalonan juga membahas kewajiban Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Hasil Pemilu Tahun 2024.
Narasumber Utama, Anang Lukman Afandi selaku Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa ada kewajiban terakhir bagi calon terpilih Anggota DPRD Kab. Banyuwangi Hasil Pemilu Tahun 2024 sebelum mereka dilantik, yakni melakukan laporan LHKPN yang tanda terimanya harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya Acara dipandu oleh Anang Lukman Afandi selaku Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Beliau menyampaikan dan memaparkan 2 (dua) hal, Pertama terkait dengan Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Kedua terkait Pencalonan.
Dalam hal LHKPN Calon Terpilih, Anang menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih kepada KPU Kabupaten Banyuwangi adalah tanggal 30 Juli 2024, namun jika sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 Calon Terpilih belum mendapatkan tanda terima dari KPK, dapat menyampaikan Bukti Penyampaian LHKPN dan Surat Pernyataan sebagaimana lampiran dalam Surat Dinas KPU Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 11 Juli 2024.
Selanjutnya Anang Lukman memaparkan terkait tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan pasangan calon. Dalam hal Persyaratan Pencalonan Anang menjelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Untuk Tahapan Pencalonan Anang menjelaskan bahwa :
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024
Penelitian Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 5 – 6 September 2024
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 6 – 8 September 2024
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 6 – 14 September 2024
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 13 – 14 September 2024
Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 – 18 September 2024
Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon 22 Sepptember 20224
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024
Selain tahapan pencalonan, Anang juga menjelaskan dokumen persyaratan pasangan calon yang harus dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)