
BWI24JAM, Banyuwangi - Aksi pencurian buah naga di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi terungkap. Polisi mengamankan satu orang pelaku yang telah menyatroni tiga kebun buah naga, Senin (27/2/2023).
Tersangka berinisial DI (32), pria asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran berhasil diamankan polisi setelah mendapat laporan dari korban pencurian yang tak lain pemilik kebun buah naga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 buah tobos yang terbuat dari bambu, 1 clurit, 1 karung, dan buah naga kurang lebih 70 kilogram yang diangkut menggunakan sepeda motor Supra milik pelaku.
Menurut Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi mengatakan bahwa pada hari Jumat, 24 Februari 2023 lalu, tersangka dipergoki oleh korban sedang menjual buah naga hasil curian. Awalnya tersangka tidak mengakuinya.
"Namun setelah korban, saksi beserta warga ke rumah tersangka, akhirnya tersangka mengakui bahwa benar buah tersebut hasil mencuri dari tempat korban," terang AKP Basori Alwi.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui sudah tiga tempat ia melakukan aksi pencurian buah naga tersebut di wilayah Pesanggaran.
"Di daerah Dusun Tembakur Desa Sumbermulyo, lalu di kebun buah naga Dusun Ringinagung Desa Pesanggaran, kemudian juga di daerah Desa Sumbermulyo," jelasnya.
Adapun para korban dan kerugian yang dialami diantaranya Kusdiono (45) kerugian akibat pencurian sebesar Rp 5 juta, Masruri (37) kerugian Rp 390 ribu, dan Jumarer (67) dengan kerugian Rp 250 ribu.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara. (rq)