Polisi Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Amankan Kayu Jati Diduga Hasil Pembalakan Liar (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Sebanyak 63 batang kayu jati dengan volume mencapai 5,3878 meter kubik diamankan petugas gabungan di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Kayu tersebut ditemukan menumpuk di belakang rumah kosong dan diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Temuan itu terungkap pada Sabtu (17/10/2026), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tumpukan kayu jati di Dusun Silirbaru, RT 02/RW 04, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Komandan Regu Polisi Hutan Mobil (Danru Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edy Wibowo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Pesanggaran untuk bersama-sama menuju lokasi guna melakukan pengecekan,” kata Edy.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan batang kayu jati gelondongan yang ditumpuk di pekarangan belakang sebuah rumah kosong. Dari pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut diketahui tidak disertai dokumen resmi yang menerangkan asal-usul maupun legalitas pengangkutannya.
Jumlah kayu yang ditemukan mencapai 63 batang dengan total volume 5,3878 meter kubik. Petugas menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulomerah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukomade.
Seluruh kayu kemudian diangkut ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu untuk diamankan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Seluruh kayu jati yang ditemukan kemudian kami amankan dan dibawa ke TPK Ringintelu untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” tegas Edy.
Sebagai tindak lanjut, pihak KRPH Pulomerah juga telah membuat laporan hasil pemeriksaan dan laporan polisi terkait temuan tersebut.
Edy menegaskan, pengamanan kayu tanpa dokumen itu merupakan bagian dari upaya Perhutani menjaga aset negara sekaligus mencegah kerusakan kawasan hutan akibat dugaan pembalakan liar.
Meski demikian, asal-usul kayu dan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. (ep)

