
BWI24JAM,BANYUWANGI. - Konsultan hukum Budi Kurniawan S.SH alias Cak Wawan dari CWW Law Tech dan Sunaryo, SH, M.Pd. alias Cak Yo mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jumat (29/7/2022). Kedatangan Cak Wawan dan Cak Yo tersebut atas undangan dari Sekda Banyuwangi terkait pembahasan hasil pelelangan paket pekerjaan PPK-22.043 Belanja Konstruksi Fisik Pembangunan/Rehabilitasi Bangunan LABKESDA (DAK).
Undangan rapat koordinasi tersebut merupakan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh Cak Wawan terhadap Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi. Sebelumnya, Cak Wawan sebagai penerima kuasa dari CV. Pratama Kencana menyampaikan somasi dan keberatan atas hasil Pelelangan Paket Pekerjaan PPK-22.043 Belanja Konstruksi Fisik Pembangunan/Rehabilitasi Bangunan LABKESDA (DAK).
"Kami akan datangi Sekda usai kemarin kami sampaikan somasi dan keberatan atas hasil lelang PPK Labkesda," ujar Cak Wan.
Sikap tersebut dilayangkan karena kliennya merasa terdapat hal menyimpang dari proyek lelang yang dimenangkan CV Darma Ayudya terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. CV Darma Ayudya bertentangan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dijelaskan Surat Kepala LPJK-PUPR nomor BK 0401-LK/609 tanggal 28 April 2022 tentang “Sertifikat Badan Usaha dengan KBLI 2017 yang tidak memenuhi ketersediaan tenaga kerja” dimana CV. Darma Ayudya adalah salah satu Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan PP No. 5 Tahun 2021 pasal 88, sehingga tidak memenuhi Asas Legalitas Pemilihan Administrasi dan Legalitas Keabsahan Perikatan Kontrak Kontruksi.
Selain itu Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dalam pemilihan pemenang mengabaikan tahapan pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021. Penetapan Pemenang, dalam hal ini Pokja Pemilihan mengabaikan IKP poin 34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
"Pokja Pemilihan III juga tidak melakukan tahapan berikutnya yaitu memilih
peserta yang mempunyai Nilai Penawaran Teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang tentunya hal tersebut mempengaruhi hasil Pemilihan," beber Cak Wan dalam dokumen somasinya.
Atas penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam dokumen pemilihan, pihaknya menduga Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan pihak terkait sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian nyata bagi CV Pratama Kencana.
Beberapa kerugian materil yang dialami CV Pratama Kencana antara lain penyusunan dokumen penawaran berupa biaya operasional, gaji pegawai dan biaya operasional kantor alat tulis kantor sebesar 60 juta rupiah. CV Pratama Kencana seharusnya menjadi pemenang tender dan mendapatkan keuntungan 15% dari nilai penawaran 3,5 miliar yaitu sebesar 534 juta rupiah.
"Selain itu juga mengalami kerugian imateril karena telah merusak nama baik CV Pratama Kencana. Yang bersangkutan telah mendapatkan ucapan selamat dari rekan-rekan jasa kontruksi namun kenyataannya gagal karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pokja III dan kerugian ditaksir sebesar 10 miliar," jelas Cak Wan.
Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat bagian pemerintahan Sekda Banyuwangi, Cak Wawan kembali menyampaikan ulang hal-hal yang tertuang dalam dokumen somasi salah satunya menduga Pokja III dan pihak terkait melakukan Mal-administrasi dengan memaksakan kemenangan tender seolah sudah sesuai persyaratan pemilihan.
Dalam musyawarah (upaya Non-Litigasi), Pokja III tidak memahami Kualifikasi Administrasi Legalitas Badan Usaha yg bertentangan dengan PP No. 5 tahun 2021 Pasal 88 tentang Personil PJT(Penanggung Jawab Tekhnik) yang melekat di 2 Badan Usaha sebagai karyawan tetap.
"Pemahaman Pokja hanya memeriksa Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK) pemenang masih hidup, akibat ketidak telitian Pokja III sehingga sebenarnya proses kualifikasi Administrasi tidak memenuhi kualifikasi Administrasi dan tentunya bertentangan dengan asas legalitas perikatan Subjek Hukum Perikatan kontrak Kontruksi," lanjut Cak Wan.
Ahmad Khairul Abdi selaku aggota Pokja pemilihan didampingi Davit Bambang Sidik P. yang juga anggota dan Dani Al Sofyan, S.T. kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) mengakui bahwa tidak mendalami Kaidah Legalitas yang dimaksud bertentangan dengan PP No. 5 tahun 2021 Pasal 88 tersebut dan berdalih tugas Pokja hanya berdasarkan Perlem LKPP 12/2021 sebagai pedoman pemilihan penyedia jasa.
Sementara itu Sudarto Setyo NN, SKM., selaku pihak Pejabat Penanggung Jawab Kontrak (PPK) Dinas Kesehatan, menginginkan segala sesuatu permasalahan yang terjadi dicarikan penyelesaian yang terbaik.
"Hendaknya terkait semua permasalahan ini dicari jalan tengah dan jalan terbaik agar pengadaan barang dan jasa serta segala investasi yang ada di Banyuwangi berjalan secara kondusif," katanya.
Sunaryo, SH, M.Pd. alias Cak Yo berpendapat bahwa belum terdapat kata mufakat dalam musyawarah yang dilakukan di Sekda Banyuwangi ini. Padahal apa yang disampaikan sudah tertuang jelas dalam dokumen somasi.
"Karena belum ada upaya jelas untuk mendapat kata mufakat, maka agar rasa keadilan berkekuatan tetap dan mengikat pilihanya adalah mencari keadilan lewat Pengadilan Negeri," tegas Cak Yo.
Hal ini berarti menjadi penanda bahwa perkara kasus pelelangan paket pekerjaan PPK-22.043 Belanja Konstruksi Fisik Pembangunan/Rehabilitasi Bangunan LABKESDA (DAK) oleh Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi ditingkatkan menjadi gugatan perdata dan laporan pidana.