
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Muncar berupaya keras mengungkap fakta-fakta dibalik aksi dugaan aborsi serta pembuangan bayi oleh pria berinisial RW (23) dan kekasihnya, SR (19), di kebun kosong Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, 26 Oktober 2024 lalu. Salah satunya menghadirkan dokter spesialis forensik dari Universitas Jember.
"Kita undang dokter forensik untuk melakukan ekshumasi atau bongkar kubur untuk dilakukan otopsi," ujar Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo, Senin (11/11/2024).
Selain tim dokter spesialis forensik, Ocky menyebut Tim INAFIS Polresta Banyuwangi ikut dalam proses ekshumasi.
Hasil otopsi, lanjut Ocky, akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat kedua tersangka. Adapun dokter yang menangani adalah dr. M Afiful Jauhani Sp.FM dan dr. Yoga Wahyu Pratiwi dari Fakultas Kedokteran Universitas Jember.
Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari tim dokter. Secara visual bayi malang itu menyisakan tulang-belulang dan sulit ditemukan sebab kematiannya.
"Yang pasti secara visual bayi ini sudah tinggal tulang. Kemungkinan besar menurut dokter bahwa bayi ini tidak memungkinkan untuk hidup karena lahir secara prematur. Kemudian tidak bisa diidentifikasi penyebab kematian karena memang sudah habis dagingnya," terang Ocky.
Di sisi lain penyebab keguguran bayi kuat diduga akibat intervensi obat keras. Ocky menambahkan, obat tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih diperiksa.
Menurutnya, sejumlah petunjuk menguatkan penyebab keguguran. Berdasar bukti-bukti percakapan dan sejumlah petunjuk. "Tetapi petunjuk dari percakapan, petunjuk dari beberapa alat bukti mengarah dan terverifikasi penyebab gugurnya adalah intervensi obat," ujarnya.
Sementara keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan tim dokter klop soal usia bayi saat lahir secara prematur lalu dikubur. Disebutkan bayi telah memasuki usia kehamilan 7 bulan.
"Menurut hasil pemeriksaan dokter forensik dimungkinkan (bayi) berusia 7 bulan. Keterangan dokter ini klop dengan tersangka (ibu bayi)," tambah Ocky.
Sebelumnya, Pria berinisial RW (23) dan kekasihnya, SR (19) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi. Tindakan mereka dilakukan di sebuah toilet yang ada di Pabrik Pasific Harvest, Kecamatan Muncar, 26!Oktober 2024.
Tersangka RW sendiri beralamatkan di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Sedangkan tersangka SR berasal di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. (ep)