
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang sempat viral di media sosial setelah pertama kali diposting Mediagram @BWI24Jam, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Pada saat itu terjadi peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di jalan area Taman Sritanjung, Banyuwangi terhadap tiga orang korban hingga mengalami luka-luka.
Kanit Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa pada hari Minggu (3/12/2023) siang ada tiga korban yang melapor ke Polresta Banyuwangi berinisial AG, PH, dan MM.
Tak sampai sehari, Tim Resmob dan Tim Pidum Polresta Banyuwangi pada pukul sekira 23:30 WIB berhasil mengamankan para pelaku.
"Berhasil mengamankan 8 pelaku yang kita duga kuat sebagai pelaku pengeroyokan tiga korban yang dimaksud," ungkap Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (5/12/2023).
Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Agus, didapatkan beberapa alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan terhadap tiga orang tersebut.
Menurut keterangan dari Kompol Agus, penyebab pengeroyokan ini adalah adanya selisih paham dengan rombongan pengendara motor yang melintas di Taman Sritanjung. Korban, yang tidak terlibat dalam blayer-blayer rombongan tersebut, disalahartikan sebagai bagian dari kelompok tersebut.
Beberapa pelaku, diduga terpengaruh oleh minuman keras, merasa tertantang dan melakukan pemukulan secara spontan terhadap tiga korban.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, tiga korban mengalami luka memar pada kelopak mata, sobek di dada dan benjolan pada kepala.
"Para pelaku ini kita jerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli secara masif di titik-titik tertentu sebagai langkah pengamanan dan antisipasi. (rq)