
BWI24JAM, Banyuwangi - Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial MH (32), warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Songgon, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut.
"Benar diamankan oleh anggota kami," ujar Eko Darmawan.
AKP Eko Darmawan dalam keterangannya menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Songgon.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.
"Aggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan oleh warga," lanjutnya.
AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya.
Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari.
"Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar Rp.200.000," ujar Eko.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir.
Sejumlah barang bukti kemudian dilakukan penyitaan di antaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.200.000, 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Eko Darmawan. (Bsp)