Pria di Dusun Ringinsari Pesanggaran Diringkus Polisi Diduga Curi Laptop Saat Ditinggal Pemiliknya

20250102_102413.jpg Pelaku Berhasil Diringkus Polisi Polsek Pesanggaran, Banyuwangi (Foto: Polsek Pesanggaran/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aksi dugaan pencurian sebuah laptop dilakukan RS (52), warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Korban melapor setelah kehilangan laptop ketika ditinggal bepergian.


Aksi dugaan pencurian oleh RS itu terjadi pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menggasak laptop milik DD (20), mahasiswa asal Pesanggaran.


Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyatakan RS beraksi saat kondisi rumah ditinggal bepergian oleh pemiliknya. Kondisi lengang itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri laptop milik korban.


"Rumah dalam kondisi kosong. Saat itu korban bersama kedua orang tuanya bepergian ke Genteng," ujarnya, Kamis (02/01/2025).


Sepulang dari Genteng itu, lanjut Lita, korban mendapati laptopnya sudah tidak ada di dalam kamar. Korban berusaha mencari akan tetapi laptop itu tetap tak ketemu.


"Saat tidur-tiduran di kamar dan hendak menggunakan laptop ternyata tidak ada. Dicarilah itu barang tapi tidak ketemu," terangnya.


Merasa laptopnya diambil pencuri korban memutuskan untuk melapor ke SPKT Polsek Pesanggraan. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian yang dialami korban.


Tak berlangsung lama, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti laptop milik korban. Lita menambahkan, RS mengakui telah mencuri laptop korban saat kondisi rumah kosong.


"Melalui pemeriksaan RS mengakui telah melakukan pencurian laptop milik korban. Kita amankan pelaku pada 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," kata dia.


Kasus ini pun statusnya dinaikkan ke penyidikan dan oleh polisi pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Selain menahan RS, polisi turut mengamankan laptop korban merek ASUS Vivobook sebagai barang bukti. (ep)