
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kafe yang terletak di Jalan Kapten Waroka No. 08, Kelurahan Tukangkayu, atau di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP), Banyuwangi menjadi sasaran maling.
Sejumlah uang di laci kasir sejumlah Rp 900 ribu dan sebuah handphone raib digondol maling yang diketahui masih berusia 19 tahun.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan tersangka berinisial PF (19) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
"Iya terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 02:30 WIB, bertempat di dalam kafe Kulino," ujar Kapolsek, Selasa (16/5/2023).
Kapolsek mengungkapkan, beberapa jam sebelum menyatroni kafe, tersangka nongkrong di TMP Banyuwangi sendirian.
"Lalu sekira pukul 02:00 WIB tersangka meninggalkan TMP untuk mencari sasaran tempat pencurian," katanya.
Sekira pukul 02:30 WIB, pelaku menemukan sasaran kafe tersebut. PF sengaja memanjat pagar depan dan masuk ke dalam kafe melalui jendela yang dibobolnya.
Aksinya itu terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik kafe, M. Lutfi Nur Fauzi (29). Ciri-ciri pelaku dikantongi pemilik kafe dari rekaman CCTV tersebut.
"Dugaan pelaku itu makin kuat dari keterangan tukang fotokopi yang pada saat itu saya memfotokopi screenshot-an CCTV tersebut. Tukang fotokopi cerita kalau ciri-ciri sesuai dengan pelaku yang pernah dilihatnya," beber Lutfi.
Kemudian Lutfi koordinasi dengan warga sekitar dalam hal ini Pemuda Lingkungan Stendo untuk mencari tau keberadaan si pelaku.
"Akhirnya salah satu warga mengenali si pelaku. Lalu pelaku kita jebak agar datang ke kafe Kulino pada pukul 19:00 WIB hari Kamis, 11 Mei 2023," jelasnya.
Warga kemudian mengintrogasi pelaku dengan didukung bukti CCTV. Tak lama kemudian, pelaku diserahkan ke pihak berwajib yakni Polsek Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan bahwa sebagian uang hasil pencurian sudah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
Catatan kepolisian, tersangka bukan kali pertama melakukan aksi pencurian, Ia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan atas perbuatan yang sama pada tahun 2022 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP ke-3, dan ke-5 KUHP,” tegas Kapolsek. (rq)