
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Terdesak kebutuhan hidup, SH (22) nekat mencuri motor milik petani asal Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Motor itu diparkir korban ketika mencari rumput di sawah pada Rabu, 30 April 2025.
SH tercatat sebagai warga asal Bontang, Kalimantan Timur dan menetap di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Ia ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol P-4364-TS.
"Pada tanggal 1 Mei tepatnya hari Kamis kami mendapat laporan adanya tindak dugaan pencurian satu unit sepeda motor yang menimpa warga Plampangrejo atas nama Pardi," kata Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana, Jumat (02/05/2025).
Berdasar laporan itu, lanjut dia, pihaknya lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas terduga pelaku. Hasilnya, polisi mengendus jejak pria yang mencurigakan dari salah satu saksi tak berselang lama usai laporan itu diterima.
"Saat petugas melakukan penyelidikan diperoleh informasi adanya pria mencurigakan membawa motor yang diduga milik korban. Setelah itu kami lakukan penelusuran," terangnya.
Lantaran curiga, masih kata dia, SH lantas diamankan oleh polisi dibantu perangkat desa setempat. Lewat interogasi itu, SH kemudian mengakui telah mencuri sepeda motor di salah satu areal persawahan.
"Pelaku mengaku mencuri motor milik korban. Langsung kami amankan dia (pelaku) ke mapolsek," kata dia.
Lewat penyelidikan dan menggali keterangan pelaku diperoleh keterangan jika motor itu digadaikan kepada warga Tegaldlimo. Hasil gadai itu diakui pelaku untuk tambal sulam kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku motor hasil curiannya ia digadaikan sebesar Rp600.000. Lalu uangnya untuk biaya hidup sehari-hari," kata Kapolsek.
Putu menjelaskan kronologi aksi dugaan pencurian motor yang dilakukan SH. Mulanya, pelaku melihat ada motor terparkir di pinggir sawah.
Ternyata, motor itu ditinggal korban untuk mencari rumput. Tak berselang lama motor tersebut lenyap ketika korban hendak menaikkan rumput hasilnya mencari di sawah.
"Sekembalinya dari sawah korban kaget mendapati motor yang ia parkir di pinggir jalan dekat sawah sudah hilang," imbuhnya.
Akibat peristiwa ini korban menderita kerugian Rp3,5 juta. Pelaku pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terang Putu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Selain menahan tersangka, pihaknya turut mengamankan motor, sejumlah uang sisa hasil gadai motor, serta BPKB kendaraan Honda Supra milik korban. (ep)