
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pria di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengambil ponsel yang bukan miliknya di mesin ATM.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 06:30 WIB di ATM Mandiri yang berada di sebelah minimarket Fresh.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Tatang Purwohadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus dimaksud," tegas Iptu Tatang.
Terduga pelaku diketahui berinisial NH (46), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi. Aksinya sempat terekam kamera CCTV di dalam ATM.
Kejadian bermula saat korban melakukan transaksi di ATM Mandiri tersebut. Saat itu, korban meletakkan ponsel Samsung Galaxy A53 miliknya di atas mesin ATM.
Setelah selesai melakukan transaksi, korban meninggalkan lokasi tanpa menyadari bahwa ponselnya tertinggal.
Baru di tengah perjalanan, korban menyadari hal tersebut dan segera kembali ke ATM. Namun, sesampainya di lokasi, ponselnya sudah tidak ada.
"Korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan NH dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rogojampi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. (rq)