Buntut Polemik Pembangunan Masjid, Warga Sraten Banyuwangi Menang di PTUN Surabaya

20230517_231404.jpg Warga Sraten Bersama Pihak Terkait Hadiri Sidang di PTUN Surabaya

BWI24JAM.CO.ID, Surabaya - Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, khususnya warga Nahdliyin bernafas lega setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.


Sidang putusan nomor 234/G/2022/PTUN-SBY yang telah dibacakan pada hari Senin, 8 Mei 2023 lalu tersebut mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk rencana pembangunan masjid al-Furqan.


"Selama hampir 5 bulan persidangan, warga Sraten memperjuangkan akidah dan melawan kedholiman atas diterbitkannya PBG yang tidak prosedural," kata Hifdzil Alim yang dalam hal ini kuasa hukum dari Tuan Usman Ali sebagai penggugat.


Tergugatnya adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi. Dalam perkara ini juga terdapat pihak sebagai Tergugat II Intervensi, yakni, Sugiyanto. 


Pengacara dari Firma Hukum HICON Yogyakarta tersebut mengungkapkan akar permasalahan ini saat DPMPTSP Banyuwangi menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 atas nama Sugiyanto yang terbit tanggal 15 September 2022.


"Klien kami dan warga NU Desa Sraten meyakini bahwa PBG tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat," tutur Hifdzil, pada Senin (15/5/2023).


Penggungat bersama warga Sraten menyampaikan ke Pemkab Banyuwangi bahwa PBG yang diterbitkan telah melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak ada persetujuan dari warga yang dilegalisasi, tidak ada rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, dan juga tidak ada rekonendasi dari FKUB Banyuwangi untuk pembangunan.


"Oleh karena itu, klien kami dan warga Desa Sraten memohon kepada Pemda Kabupaten Banyuwangi agar mencabut PBG tersebut. Klien kami dan warga telah memohon dengan baik-baik, namun tidak dikabulkan," imbuhnya.


Bahkan warga desa tersebut, lanjut Hifdzil, sampai melakukan demonstarasi ke Kantor Pemkab Banyuwangi supaya pemerintah sudi mencabut PBG tersebut. Tetapi Pemkab tetap tidak mengabulkan permohonannya.


Lantas kemudian, pada tanggal 12 Desember 2022 Tuan Usman Ali dengan didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum HICON mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Surabaya.


Di dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat yang disampaikan dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum, Majelis Hakim PTUN Surabaya berpendapat bahwa "Tergugat (DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi) tidak mnencermati kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pihak Tergugat II Intervensi (Sugiyanto) yang merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendirian rumah ibadah (vide halaman 111 Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY),"


"Ketidakcermatan yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah seharusnya dokumen persyaratan yang masukkan adalah Rekomendasi dari FKUB. Akan tetapi, Sugiyanto ternyata memasukkan surat klarifikasi dari FKUB, bukan surat rekomendasi dari FKUB," terang Hifdzil.


"Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/ PTUN-SBY telah jelas menyatakan batal atau tidak sah PBG pembangunan masjid al-Furqan. Pemkab Banyuwangi juga diwajibkan untuk mencabut PBG tersebut. Dengan putusan PTUN Surabaya ini diharapkan Pemkab mengakhiri kedzoliman ini," pungkasnya. (rq)