
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tiga pemuda telah diamankan di Polresta Banyuwangi, terkait penyebaran kabar bohong yang dinilai telah mencatut institusi kepolisian khususnya Polresta Banyuwangi.
Ketiga pemuda itu disinyalir menyebarkan hoax tentang perizinan battle sound horeg Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dari tiga pemuda tersebut, dua orang diketahui warga asal Kabupaten Blitar yang berinisial HM dan MAF. Sedangkan satu lainnya merupakan MDS, asal Kecamatan Muncar.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (09/04/2024) sore. Mereka tampak nangis sesenggukan hingga bersimpuh meminta maaf di hadapan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.
"Kami sampaikan bahwa itu tidak benar. Jadi ini disebar (di tiktok) kemarin hari Minggu jam 12:30 WIB, diamati oleh anggota kita berkerjasama dengan Polres Blitar, diamankan jam 2 pagi. Jadi gak sampai 1x24jam bisa kami amankan," terang Kombes Pol Nanang Haryono.
Awalnya postingan disebar melalui TikTok oleh akun @tebe_rmx yang dimiliki oleh MH dengan narasi hoax bahwa Polresta Banyuwangi menerima ratusan juta agar diizinkan acara battle sound horeg Sumbersewu.
Dalam konferensi pers tersebut, HM mengaku mendapat narasi itu dari status WhatsApp pemuda inisial MAF. Narasi postingan HM juga disebar oleh pemuda Muncar inisial MDS.
"Saya sangat menyesalinya, sangat menyesal atas perbuatan yang saya upload," ujar HM yang kemudian meminta maaf kepada Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan ketiganya terancam dengan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Kalau dulu mulutmu harimaumu, kalau sekarang jarimu harimaumu," pungkas Kombes Pol Nanang Haryono.
Pihaknya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat terkait pentingnya menjaga diri dan bijak dalam bermedia sosial. (rq)