
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan pembacokan dialami warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Terduga pelaku tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Korban diduga dibacok oleh J (62) tetangganya menggunakakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif di akibat luka bacokan.
"Korban dibacok menggunakan clurit yang mengenai lengan sebelah kiri dan jari kelingking hingga putus," ujar Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudy, Minggu (11/5/2025).
Rudy menyebut pengungkapan kasus ini berdasar laporan korban yang dilayangkan pada 7 Mei 2025. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Polisi turut memeriksa sejumlah saksi untuk menyingkap kasus ini. Hasilnya, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni J, terduga pelaku pembacokan.
Insiden pembacokan ini terjadi pada tanggal 06 Mei 2025. Korban dibacok ketika duduk ngobrol bareng temannya.
"Korban duduk di halaman depan rumah, tiba-tiba datang dari arah selatan dan pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan celurit yang mengenai lengan sebelah kiri dan jari kelingking hingga putus," terangnya.
Korban yang bersimbah darah lalu berteriak minta tolong. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban yang terkapar.
Rudi meenyebut ada dugaan pelaku menyimpan dendam terhadap korban. Diawali insiden senggolan antara pelaku dengan korban pada pertengahan bulan Maret lalu.
"Diduga dipicu adanya permasalahan antara korban dengan pelaku. Pada pertengahan Maret lalu keduanya melaksanakan sholat tarawih di mushola kemudian pada saat perjalanan pulang kerumah tiba-tiba pelaku menyenggol menggunakan sepeda motor dan mengenai pundak sebelah kiri," jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Rudy, korban tak mempermasalahkan insiden senggolan tersebut. Namun berselang satu bulan korban justru dihadiahi hujaman celurit okeh J.
Sesuai polisi menetapkan J sebagai tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk bukti visum korban dan celurit yang digunakan tersangka membacok korban.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP," tutup Rudy. (ep)