
BWI24JAM, BANYUWANGI. -Guna membuka kedok koperasi yang diduga tak menjalankan sesuai aturan, lembaga bantuan hukum Oase Law Firm mendatangi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kamis (15/9/2022).
Hal itu tindak lanjut setelah dibukanya Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi terduga korban mafia koperasi oleh kantor hukum yang terletak di Kedayunan, Kabat, Banyuwangi itu.
Dalam hal ini, Oase Law Firm menerima aduan terhadap anggota nasabah koperasi. Diduga akibat ulah koperasi yang kurang kooperatif dan merugikan nasabah, pihak lembaga bantuan hukum pun mendatangi koperasi yang berada di Rogojampi tersebut.
Sunandiantoro, S.H. dan Anang Suindro, S.H. selaku kuasa hukum terduga korban mengatakan, jika kliennya menjadi salah satu korban ketidaksesuaian aturan koperasi. Aset kekayaan nasabah tersebut yang menjadi jaminan akan dilelang oleh koperasi tersebut.
"Kami disini datang baik-baik. Jika klien kami dianggap sebagai anggota KSP, maka klien kami berhak mendapatkan dokumen keanggotaannya baik nomor anggota dan lainnya. Kami juga menanyakan bukti-bukti pembukuan dari proses pinjaman sampai pembayaran yang dilakukan klien kami," kata Sunan.
Namun, bukannya menunjukkan dokumen tersebut kepada anggotanya (nasabahnya), pihak koperasi terlihat berbelit-belit dan sempat bersitegang saat diterima pegawai koperasi tersebut, bukan pimpinannya.
"Mohon maaf saya tidak bisa menunjukkan," ucap seorang pegawai koperasi.
Sementara itu, Tutik Ernawati, warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi yang dianggap sebagai korban adanya 'mafia' koperasi ini menjerit saat asetnya akan dilelang oleh pihak koperasi tersebut.
"Saya ini disebut nasabah prioritas A+, selama 15 tahun menjadi nasabah, namun hal yang mengenaskan saya derita karena aset saya akan dilelang, dan anehnya saya dalam 1 hari itu saya mendapat 3 surat peringatan sekaligus. Apa ini sesuai prosedur. Oleh karenanya saya mengadu pada posko pengaduan korban mafia koperasi di Oase Law Firm,” ungkap Tutik.
Anang Suindro, S.H. berharap pemerintah daerah maupun pusat mampu berada ditengah-tengah masyarakat menertibkan koperasi-koperasi yang melakukan praktek yang diduga merugikan masyarakat Banyuwangi.
"Kami bagian dari masyarakat Banyuwangi akan membawa persoalan ini kepada pihak terkait, baik kabupaten, provinsi, maupun kementerian. Agar mereka tau, niatan awal koperasi yang baik dengan sistem kekeluargaan, tapi pada prateknya itu disalahgunakan," pungkas Anang.
Sejak info ini dirilis, pihak koperasi yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi itu enggan memberikan komentar terkait masalah tersebut. (*)