Operasi Pekat Sikat Penjudi Slot di Tegalsari Banyuwangi, Dua Pelaku Diringkus

pelaku_2025_tegalsari.jpg MT dan MS saat Menjalani Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tegalsari (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pelaku judi slot terjaring polisi Tegalsari, Banyuwangi saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Setali dua uang, polisi menangkap basah dua orang warga yang tengah bermain judi slot.


Adapun dua pelaku yang diamankan yakni, MT (27) dan MS (40). Masing-masing berasal dari Desa Tegalrejo dan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. 


Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudi mengatakan, kedua pelaku terjaring saat pihak ya menggelar operasi pekat yang digelar jelang bulan suci Ramadan. 


"Kami menggelar operasi pekat sesuai dengan arahan bapak Kapolresta. Dari hasil tersebut kami mengamankan kedua pelaku yang diduga bermain judi jenis slot," kata Rudi, Jumat (28/02/2025).


Rudi menyebut, kedua pelaku tak bisa mengelak saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya. Alat yang diduga digunakan kedua pelaku untuk bermain judi slot.


Pelaku MT diringkus saat bermain judi slot di pinggir jalan. Sedangkan MS diciduk saat bermain judi slot di pinggir sungai.


"Kedua pelaku kami amankan di hari yang sama. Keduanya ditangkap saat bemain judi slot di pinggir jalan dan tepi sungai," jelasnya.


Dari hasil penyidikan, lanjut dia, pelaku bermain judi slot melalui situs judi yang berbeda. Permainan itu dijalankan melalui gawai masing-masing.


Pihaknya mengantongi sejumlah bukti. Yakni dua unit handphone serta bukti tangkapan layar transaksi untuk deposit.


"Kami turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku MS dalam melakukan judi slot online. Yakni satu unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime dan tangkapan layar bukti deposit sebesar Rp 101.000," bebernya.


"Untuk pelaku MT turut diamankan satu unit HP merek Xiaomi Redmi 13 berisikan situs judi slot dan tangkapan layar deposit sebesar Rp50.000," ujarnya menambahkan.


Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Rudi menyebut pihaknya menyangkakan kedua pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian. 


"Atas perkara ini, kedua tersangka kami sangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP.  Keduanya sudah kami lakukan penahanan," pungkasnya. (ep)