OPINI: MK Ubah UU Pilkada, PKB Bisa Usung Pasangan Calon, Selamat Tinggal Kotak Kosong Oleh: Ali Nurfatoni*

gus_munib_dan_gus_makki.jpg Gus Munib (Kiri) dan Gus Makki (Kanan)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kabar mengejutkan kembali datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, aturan main tentang UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya berubah total. Ambang batas minimal 20 persen dukungan partai politik/gabungan partai politik sebagai syarat mutlak mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati akhirnya berubah.


Hasil putusan MK terbaru adalah bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten kota tersebut. Sementara, jumlah DPT di Banyuwangi sekitar 1,3 jutaan. 


Dengan putusan MK tersebut, maka skenario pilkada di Banyuwangi dengan potensi melawan kotak kosong bisa dihindari. Adalah PKB yang sebelumnya harus dan atau butuh koalisi kini lebih bebas menentukan dan mengusung paslon bupati dan wakil bupati meski sendirian. Hasil perolehan kursi PKB yang mencapai 9 kursi DPRD dengan suara sah 167 ribuan sudah cukup mengusung “jago” di arena pilkada.


Sebagaimana diketahui, PKB sebelumnya terancam ditinggal sendirian di Pilkada. Mengingat, partai lain telah memberikan rekomendasi kepada duet Ipuk Fiestiandani – Mujiono. Diantaranya, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PPP. Yang tergres, sang petahana yang menggandeng Mujiono dari unsur birokrat juga akan mendapatkan rekomendasi dari PDIP.


Dengan begitu, jika UU pilkada sebelum putusan MK, maka PKB tidak cukup untuk mengusung paslon dan pada akhirnya Pilkada di Banyuwangi berpotensi hanya ada paslon tunggal melawan bumbung kosong.


Kini, skenario bisa berubah total manakala PKB pada memilih mengusung paslon dewe. Seperti yang telah beredar luas, deretan tokoh yang maju sebagai kandidat diantaranya ada nama KH. Ahmad Munib Syafaat salah satu pengasuh pesantren terbesar di Banyuwangi, Darussalam Blokagung dan sekaligus rektor kampus Universitas KH. Mokhtar Syafaat dan KH. Moh. Ali Makki Zaini, mantan ketua PCNU Banyuwangi.


Kedua tokoh ini bersaing ketat mendapatkan rekomendasi dari PKB maju sebagai calon bupati Banyuwangi periode 2024-2029. Terlepas siapa yang akan diberikan mandat oleh PKB, tetapi ini benar-benar menjadi angin segar bagi PKB untuk merebut pucuk pimpinan tertinggi di Banyuwangi dari sang petahana yang dipimpin Ipuk Fiestiandani.


PKB juga bisa mengajak parpol non parlemen untuk bergabung menjadi rekan koalisi. Diantaranya ada PKS, Partai Garuda, Partai Hanura, PBB, PAN hingga Partai Garuda serta PSI dan sebagainya. Kekuatan partai non parlemen juga tidak bisa dianggap sebelah mata. Sebagai catatan aksi heroik ketika gabungan partai yang disebut “gurem” sukses memenangi Pilkada tahun 2005 silam dengan mengusung  duet Ratna Ani Lestari – KH. Yusuf Nur Iskandar.


Dalam capaiannya, kiprah PKB selama Pilkada di Banyuwangi memang penuh lika-liku. Sejak pilihan langsung, yaitu dimulai tahun 2005, PKB hanya menang dua kali. Selebihnya menuai hasil pahit. Tapi skor masih imbang 2-2. Capainnya, Pilkada 2005 hasilnya kalah saat mengusung Achmad Wahyudi – Eko Sukartono. 


Kemudian PKB menang dua kali beruntun saat menjagokan duet Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko pada Pilkada tahun 2010 dan 2015. Pada periode lalu, tepatnya 2020, PKB tumbang manakala mengusung duet Yusuf Widyatmoko – KH. Riza Nur Aziziy.


Ini kesempatan emas bagi PKB untuk mengubah statistik di arena Pilkada. Jika menang, maka historisnya adalah 3-2. Sebaliknya, jika hasil buruk menimpa, maka statistiknya menurun dengan angka 2-3. 


Putusan MK pada akhirnya memang membuka kans demokrasi dan atau pilihan rakyat muncul calon tunggal bisa dihindari. PKB usung paslon, maka selamat tinggal kotak kosong. Potensi Pilkada Banyuwangi kini berpotensi muncul dua pasangan calon jika PKB siap melawan hegemoni petahana. Selamat untuk PKB, arah baru masa depan baru. Pesta demokrasi di Banyuwangi kian bermutu dan tidak buntu. (*)

*Ali Nurfatoni, Sekretaris Forum Diskusi Dapil Se Banyuwangi