Pegawai Kirim 2,5 Ton Ayam, Uang Rp10 Juta Tak Disetor ke Bos di Banyuwangi Malah Dipakai Bayar Pinjol

1saagu.jpg Terduga Pelaku saat Diperiksa Penyidik Polsek Purwoharjo, Banyuwangi (Foto: Polsek Purwoharjo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pegawai di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditangkap polisi usai diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik tempatnya bekerja. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10.244.000.


Terduga pelaku adalah Regar Wahyu Hidayat (28), warga Dusun Tegalgondo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada Senin (09/02/2026).


Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Muhammad Yusuf (33), warga Jombang.


“Pelaku merupakan pegawai korban. Yang bersangkutan diberi tugas mengirim ayam kepada pembeli, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik usaha,” kata Agus, Kamis (12/02/2026).


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo. Saat itu, pelaku mengirim ayam sebanyak kurang lebih 2,5 ton kepada sejumlah pembeli.


Setelah seluruh ayam terjual, pelaku justru tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban. Ia malah pergi membawa uang tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan itu digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.


“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk membayar pinjaman online. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.


Kapolsek menambahkan, sebelum terungkap kasus penggelapan ini, tersangka juga sempat diamankan warga karena diduga mencuri dengan menyasar sebuah usaha cucian motor di wilayah Purwoharjo.


“Yang bersangkutan sebelumnya pernah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian di salah satu cucian motor. Namun saat itu pemilik usaha tidak membuat laporan resmi ke polisi,” terang Agus.


Atas kejadian penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.244.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Purwoharjo.


Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gambiran pada hari yang sama.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buku penjualan dan tujuh lembar nota penjualan.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 jo 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.