
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang laki-laki berinisial S, pengelola gudang penampungan anjing diduga konsumsi di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (18/11/2024) kemarin.
Rama menyebut, S disangkakan dengan UU Cipta Kerja yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan. Pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"S yang merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya anjing-anjing tersebut dihadapkan pada pasal yang mengatur setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular," katanya.
Rama menambahkan dari pengakuan tersangka, anjing itu diperoleh dari wilayah Banyuwangi. Hendak dikirim ke wilayah Sragen.
"Dari hasil pemeriksaan, anjing diperoleh dari daerah sekitar di Banyuwangi yang hendak dikirim atau dijual ke wilayah Sragen, Jateng," ujarnya.
Sementara, aktivitas penampungan itu luput dari pantauan pemerintah desa setempat. Meskipun aktivitas penampungan itu telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Selama ini kami benar-benar tidak tahu kalau itu rumah dijadikan gudang penampungan anjing. Kami tahunya itu rumah punya orang Solo," kata Kepala Desa Cluring Sunarto Eka Siswoyo, Selasa (19/11/2024) kepada BWI24Jam.
Meski bangunan telah dibeli, Sunarto menyebut status kependudukan pemilik rumah alias tersangka S belum tercatat sebagai warga Cluring. Sementara lingkungan tak dipamiti ihwal bangunan digunakan untuk penampungan anjing.
"Belum ada pengajuan dari pihak pemilik untuk pindah KTP sini meskipun sudah membeli bangunan rumah tersebut," ungkapnya.
Selain itu tidak ada keluhan yang disampaikan warga kepada pemerintah desa akan aktivitas penampungan anjing yang dilakukan tersangka. Justru, masih kata Sunarto, pemilik rumah kerap memberikan sumbangan jika ada kegiatan lingkungan.
"Gak ada keluhan yang disampaikan ke kami. Justru yang bersangkutan kerap memberikan sumbangan jika ada kegiatan lingkungan," terangnya.
Setelah kasus ini mencuat dan viral di media sosial, Sunarto menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. Apabila aktivitas penampungan itu dilarang pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami akan hormati aturan yang berlaku. Jika tetap menginginkan izin (penampungan) maka harus dimulai dari persetujuan lingkungan dulu baru masuk ke tahap selanjutnya," kata dia.
Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi, drh. Risa Isna Fahziar menyatakan penularan penyakit sangat mungkin terjadi dari hewan anjing ke manusia. Menurutya sejumlah risiko zoonosis dari kebiasaan mengkonsumsi daging anjing, antara lain Rabies, Brucellosis, Ringworm, Cacingan, Leptospira dan Hepatitis.
"Risikonya sangat besar. Maka kami mengimbau agar warga tidak mengkonsumsi daging anjing dengan alasan apapun," kata Isna.
Terhadap 64 ekor anjing yang ditampung, Isna meminta agar segera dicarikan tempat yang representatif. Ramah dan memang diperuntukkan untuk menampung anjing sebanyak itu.
"Perawatan yang diterapkan mengedepankan prinsip animal walfare. Dengan beberapa indikator, diantaranya, Bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyama dan rasa sakit, luka dan penyakit. Bebas dari rasa takut dan stress. Serta bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiahnya," ujarnya. (ep)