
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pria berinisial HA (49) ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah diduga melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap CH, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyaru sebagai polisi berpangkat komisaris polisi (kompol).
HA merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat. Polisi menetapkannya sebagai tersangka usia menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
"Tersangka ditangkap di daerah Bekasi pada 12 Mei lalu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Senin (19/05/2025).
Baik HA dan korban sudah saling kenal sebelumnya secara pribadi sejak beberapa bulan lalu. HA sebelumnya menginvestasikan sejumlah dana kepada korban untuk aset kripto.
Puncaknya, saat bisnis investasi yang dijanjikan korban terhadap pelaku tak kunjung cair.
"Pelaku jengkel karena investasi kripto tidak menghasilkan. Akhirnya dia berinisiatif melakukan perampokan dengan modus hendak menangkap korban karena terindikasi sebagai pelaku kejahatan," jelas Rama.
Pelaku bersama lima orang lainnya kemudian mendatangi rumah korban di kecamatan Glenmore pada 11 April 2025. Layaknya seorang polisi mereka kemudian menggerebek rumah korban.
"Korban tak curiga karena pelaku melakukan aksinya mengenakan seragam polisi lengkap serta membawa senjata api mainan dan tanda pengenal palsu anggota polisi Polda metro Jaya," imbuh Rama.
Korban yang tak berkutik hanya bisa pasrah saat pelaku menguras habis harta korban. sejumlah barang berharga milik korban berhasil dirampas.
Antara lain satu unit laptop, telepon genggam, sepeda motor, kamera, hardisk, flashdisk, dan uang tunai.
"Total uang di korban yang diambil sebesar Rp 16.760.000," jelas Rama.
Karena pelaku hanyalah polisi gadungan, korban tak dibawa ke kantor polisi. Melainkan, korban hanya diborgol dan ditinggal begitu saja di rumahnya setelah harta bendanya raib digondol pelaku.
Merasa ada kejanggalan akhirnya korban melaporkan kepada polisi. Hingga akhirnya pelaku pun diamankan Tim Buser Satreskrim Polresta banyuwangi pada 12 Mei 2025 lalu di rumahnya yang ada di Bekasi, Jawa Barat.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memburu lima pelaku lain yang hingga saat ini masih buron. Hasil penyelidikan pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan tindak pidana perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan.
Pada saat konferensi pers tersebut, Polresta Banyuwangi juga merilis hasil Operasi Pekan Semeru 2 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan tindak kejahatan dengan unsur kekerasan dan praktik premanisme yang terjadi di wilayah Banyuwangi.
Sebanyak 25 laporan polisi berhasil diungkap, dengan total 37 tersangka yang telah diamankan. Jenis kasus yang ditangani meliputi penganiayaan, pemerasan, bentrokan antar perguruan silat, intimidasi oleh oknum debt collector, hingga kekerasan kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan dan premanisme. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Kombes Pol Rama. (ep)