
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun @/Hinduchanel dalam kanal media sosialnya (tiktok) dengan menunjukkan bahwa diberlakukan tarif baru bagi Umat Hindu yang bersembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo yakni sejumlah Rp20.000 yang mana sebelumnya tarif ini hanya dibayarkan sejumlah Rp5.000.
Masyarakat terkhususnya Umat Hindu merasa keberatan dengan kenaikan pada jumlah biaya masuk yang harus dibayar ketika melaksanakan persembahyangan.
Kenaikan ini didasari oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila dilihat dari lokasi pura, Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo ini terletak di dalam kawasan hutan atau Taman Nasional Alas Purwo yang secara geografis Taman Nasional Alas Purwo ini berada 8°26’45’’ – 8°47’00’’ Lintang Selatan dan 114°20’16’’ – 114°36’00’’ Bujur Timur dengan lokasi administratifnya berada di Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Akibat dari lokasi pura yang berada dalam kawasan hutan dan taman nasional inilah yang menyebabkan kenaikan tarif masuk ke kawasan pura diberlakukan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan sebagaimana tarif ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Jawa Timur, Tri Budi Waluyo memberikan pernyataan sikap terkait tarif retribusi dan akses menuju Pura Giri Salaka Alas Purwo yang berada dalam kawasan taman nasional tersebut.
"Kami Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia meminta agar pelaksanaan dari kebijakan tarif ini juga mempertimbangkan kebiasaan dan adat setempat bahwasannya Pura Giri Salaka Alas Purwo merupakan pura petilasan peninggalan leluhur Umat Hindu di Banyuwangi selain itu juga sebagai lokasi pemusatan kegiatan keagamaan untuk merayakan Hari Raya Pagerwesi dan kegiatan Keagamaan Hindu lainnya," terang Tri Budi Waluyo.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Jawa Timur (yang selanjutnya disebut PD KMHDI JATIM) menyuarakan hak “Kebebasan Beragama Bagi Pemeluknya” dengan terhalangnya masyarakat untuk beribadah ke Pura Giri Salaka Alas Purwo akibat kendala tarif masuk sama saja dengan mengekang kebebasan beragama bagi pemeluk Agama Hindu. (*)