Pria di Kebondalem Banyuwangi Diduga Getok Pemuda Pakai Palu, Begini Kronologinya

kriminal2025.jpg Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo (Foto: Polsek Bangorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pria berinisial TW (41) asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, diduga memukul seorang pemuda menggunakan palu. Hantaman palu itu berhasil ditepis korban meskipun dirinya sempat terjatuh.


Merasa dilukai, korban yakni BOS (27), melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi. Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan pihaknya telah meringkus pelaku usai laporan dugaan penganiayaan itu diterima Mapolsek Bangorejo.


"Sudah kami amankan pelaku beserta barang bukti satu buah palu yang diduga digunakan untuk memukul korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).


Ia menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dialami korban. Insiden itu, kata dia, terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.


Dijelaskan lebih lanjut olehnya, insiden itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban bersama dua orang saudaranya. Disitu pelaku bersama kedua saudaranya tersebut masuk ke rumah dan bertemu korban.


"Pelaku dan kedua kakaknya datang ke rumah korban di wilayah Kebondalem. Ketiganya lalu  masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Ketika di dalam rumah salah satu saudara pelaku menyuruh korban untuk keluar atau pergi dari rumah tersebut karena menurut saudaranya itu rumah tersebut dia ikut membiayai pembangunannya ketika masih menikah siri dengan ibu korban," terangnya.


Ia menambahkan tiba-tiba TW mendaratkan palu yang telah dibawa sebelumnya ke arah korban. Akan tetapi korban berhasil menangkis pukulan menggunakan palu itu dengan tangan kirinya.


"Pelaku dengan membawa palu memukul ke arah korban namun oleh korban bisa ditangkis dengan tangan kirinya. Selanjutnya korban lari keluar rumah dan sempat terjatuh sebanyak dua kali dan meminta bantuan tetangganya," jelasnya.


Aksi pelaku tersebut lalu diredam oleh tetangga korban. Palu yang diduga digunakan oleh TW diamankan oleh tetangganya tersebut.


Sehari pasca-dugaan pemukulan tersebut korban melapor ke SPKT Polsek Bangorejo. Dengan sigap polisi langsung meringkus pelaku pada hari Rabu (14/05/2025) kemarin.


Hariyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada TW. Sejumlah saksi pun diperiksa guna melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 341 Ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (ep)