Remaja Sempu Dikeroyok Gerombolan Pemuda Saat Akan Mantai ke Pulau Merah Banyuwangi

ilutrasi_2024.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - RB (16), remaja Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi jadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan segerombolan pemuda di dekat Wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kacamatan Pesanggaran. Tiga pelaku terduga pengeroyokan diamankan di tiga tempat berbeda.


Insiden dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 1 Desember 2024. Ketika itu korban dicegat segerombolan remaja ketika akan berwisata ke Pantai Pulau Merah.


"Korban dicegat segerombolan remaja di luar pagar wisata Pantai Pulau Merah," ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Sabtu (14/12/2024).


Tak sendiri, lanjut Lita, korban menaiki motor berjejer dengan tiga orang rekannya. Tiba-tiba mereka didatangi gerombolan pemuda yang menghentikan laju kendaraan korban dan ketiga sohibnya tersebut.


"Ada sekitar 10 orang yang mencegat korban dengan tiga orang temannya. Keempat remaja itu diminta turun dari motornya," sambung Lita.


Saat terhenti itu, masih kata Lita, korban kemudian dihampiri dan dikeroyok oleh segerombolan pemuda yang menghentikannya. 


"Akibatnya korban mengalami luka pada bibirnya. Lanjut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kami," tambanya.


Berdasar laporan dan penggalian keterangan saksi termasuk korban dan rekannya, Lita bersama anggota kemudian mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Ketiganya yakni, KM (20), AP (21), dan AA (21). Dua diantara ketiga pelaku berasal dari Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Sedangkan satu orang diantaranya, yakni KM berasal dari Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.


"Ketiganya kami amankan di tiga tempat berbeda. Awalnya berdasarkan keterangan tersangka KM lalu kami amankan AP dan AH yang keduanya berasal dari satu desa yang sama,"  kata Lita.


Kasus ini berhasil diungkap pada 11 Desember 2024. Lita menambahkan, ketiganya disangkakan pasal dugaan pengeroyokan dan perlindungan anak.


"Kami sangkakan ketiganya dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan undang-undang perlindungan anak," tandasnya. (ep)