Segini Ancaman Bui Ayah di Banyuwangi yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak Bangku SMP

pelaku_di_purwoharjo_bwi20241.jpg Tersangka KL saat Menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Purwoharjo (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Ancaman mendekam sel untuk waktu yang lama bakal mengancam KL (52), tersangka dugaan persetubuhan kepada anak tirinya asal Desa Curahjati, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Polisi menerapkan pasal perlindungan anak yang bakal menjerat tersangka dengan hukuman 15 tahun bui.


"Tersangka kami sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, Kamis (19/12/2024).


Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Edy menambahkan, pihaknya telah menahan tersangka setelah diamankan selepas ibu korban melapor.


"Ibu korban melapor tanggal 17 Desember 2024. Setelah itu kami amankan tersangka," terangnya.


Mirisnya aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.  Korban saat itu kepergok mengambil uang milik tersangka.


Bukannya memberikan peringatan, kesalahan korban justru dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban. Edy menyebut tersangka mengancam bakal melapor ke ibunya jika korban menolak berhubungan intim. Karena kepalang takut korban pun diam dan pasrah.


"Korban pun hanya bisa diam. Saat itu kemudian dilakukan aksi dugaan persetubuhan itu. Aksi tersebut dilakukan saat korban sekolah di bangku SMP," kata dia.


Perilaku bejat itu dilakukan sebanyak 8 kali berdasar pengakuan tersangka. Kali terakhir dirinya menyetubuhi korban pada 14 Desember 2024.

 

Edy menyatakan, kasus ini baru terungkap setelah ibu korban melihat adanya perubahan pada tubuh anaknya. Saat dikroscek ternyata korban saat ini hamil 2 bulan.


"Akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami hamil 2 bulan dan akhirnya menceritakan kepada ibunya kalau yang melakukan yaitu ayah tirinya," kata Edy.


Lewat pemeriksaan, Edy menyatakan bahwa tersangka mengakui tindakan asusila tersebut. Perbuatan itu dilakukan ketika kondisi rumah dalam kondisi sepi.


"Tindakan persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi atau ibu korban sedang keluar rumah," katanya.


Disamping mengamankan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa potong pakaian dan celana dalam milik korban serta seprai.


"Barang bukti itu diantaranya satu potong kain sprei warna ungu milik tersangka. Celana, baju, serta pakaian dalam milik korban juga kita amankan," tutup Edy.