
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sindikat peredaran narkoba berhasil diungkap Polresta Banyuwangi dengan barang bukti 6 kilogram lebih sabu yang diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan kasus ini merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu yang fantastis.
"Sampai hari ini termasuk penangkapan yang terbesar di Polresta Banyuwangi," kata Kombes Pol Nanang Haryono, saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, pada Jumat (05/04/2024).
Tiga pelaku yang terlibat telah ditangkap, berinisial KDS (20), MTS (27), dan AAS (23) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Awalnya polisi menangkap KDS di sebuah warung dekat Pelabuhan Ketapang. Saat itu ia sedang melakukan transaksi sabu. Pemuda ini kedapatan mengantongi satu paket sabu seberat 0,2 gram.
Setelah diintrogasi, KDS mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial MTS. Dengan sigap, Tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyergap MTS di rumahnya, dan diamankan 5 paket sabu dari kamarnya.
Polisi terus mengembangkan hasil temuan tersebut. Dari pengakuan MTS, terungkap nama AAS sebagai pemasok sabu. Lantas pemuda berusia 23 tahun ini diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah MTS diciduk.
Saat digeledah di rumahnya, ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diketahui ialah sabu. Barang itu dibungkus menjadi 13 paket yang ditimbang, beratnya mencapai 6.435,76 gram atau 6 kilogram lebih.
"Kalau diuangkan rupiah kurang lebih Rp 7,2 miliar. Barang ini bisa merusak generasi ke depan. Jadi, alhamdulillah bisa kita amankan," ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sabu seberat 6 kilogram akan dimusnahkan oleh Polda Jawa Timur bersama Kejaksaan.
"Kami berkomitmen InsyaAllah tahun 2025 mulai dari sekarang Banyuwangi zero narkoba," tegasnya. (rq)