Status Bandara Internasional Dicabut, Banyuwangi Berupaya Wujudkan Penerbangan Ibadah Umrah dan Haji

komang_sudira_plt_kadihub_banyuwangi.jpg Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi Komang Sudira (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Walaupun status Internasional pada Bandara Banyuwangi telah dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada April 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) teurs berupaya mewujudkan penerbangan umroh dan haji dari bandara tersebut.


Plt. Kepala Dishub Banyuwangi, Komang Sudiro, menyatakan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), layanan penerbangan umroh dan haji masih dimungkinkan.


"Dalam ketentuan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) dimungkinkan untuk melaksanakan itu, antara lain untuk ibadah umrah dan haji," kata Komang, pada Senin (10/06/2024).


Saat ini, Dishub Banyuwangi terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha dan maskapai penerbangan yang tertarik melayani penerbangan umroh dari Bandara Banyuwangi yang berada di Kecamatan Blimbingsari.


"Para pengusaha maskapai ingin bisnis mereka banyak yang memakai, jadi yang pemerintah kita bisa bantu adalah promosi supaya semua orang mau," ujarnya.


Sehingga, lanjut Komang, pemerintah hadir untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat supaya layanan ini lebih baik dengan harga yang menguntungkan bagi pengusaha dan terjangaku bagi masyarakat.


Mengenai perkiraan kapan layanan ini bisa diwujudkan, Komang mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan waktunya.


"Kita maksimalkan secepatnya, karena setelah Idul Adha ini kemungkinan akan ada proses-proses pendekatan yang lebih masif lagi kepada pihak-pihak terkait," tegas Komang, kepada BWI24Jam.


Komang mencontohkan Bandara Adi Soemarmo di Kota Solo yang status internasionalnya juga dicabut tetap bisa menyelenggarakan penerbangan umrah dan haji. Hal ini memberikan harapan bahwa Bandara Banyuwangi bisa melakukan hal yang sama.


Disebutkan bahwa perubahan status bandara tidak berdampak pada rencana penerbangan yang sifatnya internasional yang telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun begitu ada mekanisme yang harus diikuti.


Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.


Dimana pada Pasal 41 PM 40 Tahun 2023, yang dimaksud kepentingan tertentu (insidentil), sehingga Bandara Domestik dapat melayani penerbangan luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan, diantaranya Kepentingan kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan debarkasi haji; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau saat ada Penanganan bencana. (rq)