Polisi Menunjukkan Lokasi Tempat Dikuburnya Bayi di Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, Banyuwangi (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam) 
															BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, digegerkan dengan temuan jasad bayi yang dikubur di belakang rumah oleh ibu kandungnya sendiri, Senin (3/11/2025). Bayi malang itu baru saja dilahirkan oleh SL (33), seorang ibu rumah tangga.
Aksi itu dilakukan lantaran pelaku mengaku takut dihujat warga karena kembali hamil dan melahirkan, sementara dirinya sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, peristiwa itu terungkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah NA (56), bibi pelaku, merasa curiga dengan gerak-gerik keponakannya.
“Saksi awalnya mendapat informasi dari warga bahwa ponakannya diduga baru melahirkan. Warga melihat suami pelaku, M, sempat membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” ujar Eko, Selasa (4/11/2025).
Rasa penasaran membuat NA datang ke rumah SL. Saat memeriksa halaman belakang, ia mendapati keset yang tertimbun tanah. Ketika dibuka, NA terkejut karena menemukan bagian kepala bayi di bawahnya.
"Saksi langsung berteriak minta tolong dan melapor ke polisi. Setelah kami tiba di lokasi, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Eko.
Petugas bersama tim medis kemudian mengevakuasi jenazah dan membawanya ke RSUD Blambangan untuk diautopsi. Sementara pelaku SL diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menyebutkan, SL melahirkan bayi perempuan itu secara diam-diam tanpa bantuan medis. Ia kemudian mengubur bayinya sendiri karena malu jika kehamilannya diketahui warga sekitar.
“Pelaku merasa takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” tambah Eko.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah sekop dan keset warna hitam yang digunakan untuk mengubur bayi tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Eko. (ep)

                                        