Tersangka Aksi Koboy Pengancaman kepada Jukir Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

20250109_102026.jpg Tersangka MMA (36) saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, pada Selasa (07/01/2025). 


Tersangka yang diserahkan berinisial MMA (36), dikenal sebagai pengusaha, kontraktor asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. 


Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu. Diduga MMA menodongkan pistol layaknya aksi koboy kepada juru parkir (jukir).


Dalam penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan. Proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala berarti.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum, dengan tegas dan terukur sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan fakta-fakta yany didapat dari hasil pemeriksaan," tegas Kompol Andrew.


Kasat Reskrim menerangkan lebih lanjut bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta ketertiban umum, berharap proses hukum dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


“Semoga ke depan Banyuwangi, senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, dan Polresta Banyuwangi tetap senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (rq)