
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Siliragung, Banyuwangi mengamankan seorang wanita diduga menyimpan dan mengedarkan ratusan butir pil trihexipenidyl (trek) dan dextro. Ia ditangkap setelah salah satu pembelinya terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat) petugas, Kamis (27/02/2025).
RR (27), diamankan di rumahnya berlokasi di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Sewaktu diamankan petugas turut mengamankan ratusan butir pil trek dan dextro.
"Kami amankan RR di rumahnya bersama dengan sebuah kotak hitam berisi 51 butir pil dan 4 klip pil trihexipenidyl dan sebuah kaleng putih berisi 657 butir pil dextro," ujar Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata, Sabtu (01/03/2025).
Penangkapan RR ini menurut Yaman berdasar keterangan salah satu pembelinya yang terjaring operasi pekat. Saat diperiksa ditemukan dua klip berisikan 40 pil dextro.
"Ketika diinterogasi pembeli itu mengaku mendapatkan 40 pil dextro yang tersimpan dalam dua klip dari RR. Setelah itu kami bergerak ke rumahnya," tambahnya.
Polisi lalu bergerak ke rumah RR berbekal keterangan pembelinya tersebut. Di rumah RR, petugas lantas melakukan penggeledahan.
Yaman menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan kotak hitam berisi 51 butir pil trek dan 4 klip pil trek. Lalu ditemukan lagi kaleng putih berisi 657 butir pil dextro.
"Turut ditemukan sebuah kaleng “GHOST PAPPER” berisi 61 klip plastik, buku catatan penjualan," terangnya.
Selain butiran pil trek dan dextro, masih kata dia, ditemukan HP milik RR yang digunakan untuk transaksi. Serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.
"Turut kami temukan Hp Iphone XR warna biru yang digunakan sebagai alat untuk bertransaksi serta Uang tunai sebesar Rp 350.000. Selanjutnya RR berikut barang bukti diamankan ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Usai penangkapan itu RR langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait kasus ini, RR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 436 Ayat 1, 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tanpa dilengkapi izin edar di Banyuwangi. (ep)