Gadis 17 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri di Srono

rudapaksa.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang gadis remaja berusia 17 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial AD, menjadi korban kejahatan asusila oleh temannya sendiri, RD, yang berusia 23 tahun, warga Kecamatan Srono, Banyuwangi.


Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian yang menimpa gadis asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023 lalu.


Saat itu korban menghubungi pelaku melalui telepon dan menyampaikan bahwa dia sedang menghadapi masalah keluarga. Dalam situasi tersebut, korban meminta bantuan pelaku untuk mencarikan tempat menginap.


“Korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan tempat menginap,” ujar Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi, pada (17/7/2023).


Pelaku menawarkan agar korban tidur di rumahnya, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban. Sebagai gantinya, korban meminta pelaku untuk mencarikan tempat menginap di hotel, dan permintaan tersebut disetujui oleh pelaku.


Keduanya pergi ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Srono sekira pukul 21:00 WIB. Setibanya di hotel tersebut, pelaku memesan satu kamar.


Namun, setelah berada di dalam kamar hotel, pelaku mulai melancarkan rayuan gombal dan memaksa korban untuk melayaninya.


“Saat itu, korban sudah menolak keinginan pelaku,” tambahnya.


Akan tetapi, pelaku terus menghendaki. Dia terus berusaha memperdaya korban dengan kata-kata rayuan. Hingga akhirnya pelaku menyalurkan nafsu bejatnya terhadap korban.


Keesokan harinya, korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.


Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Srono. Pihak kepolisian mengambil langkah-langkah untuk memproses kasus ini dengan serius.


Berdasarkan laporan korban, penyidik Polsek Srono membawa korban untuk melakukan visum. Selanjutnya, korban dimintai keterangan mengenai kejadian yang dialaminya. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.


Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf D dan/atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Adapun barang bukti, antara lain sebuah kaos warna hitam dengan gambar beruang, pakaian dalam korban dan sebuah celana kain warna merah muda. (*)