
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Apa yang dilakukan paman asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini tak pantas ditiru. Hanya karena alasan berani kepada ibunya, ia tega menganiaya ponakan sendiri.
Adalah AT (40), paman yang diduga memukul SA (18) hingga mengalami luka memar. Bukannya memberikan pitutur ataupun peringatan, AT tega memukul SA hanya karena diduga melawan ibunya tak lain adalah nenek korban.
Peristiwa dugaan pemukulan itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024. Ketika itu korban sedang menyapu di dalam rumahnya.
Korban kaget melihat adanya batu tiba-tiba dilempar ke rumahnya. Muasalnya ternyata dari paman korban sendiri.
"Korban keluar rumah untuk melihat siapa yang melempari batu bata ke rumahnya. Setelah dicek ternyata pelaku merupakan paman korban sendiri," kata Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, Jumat (13/12/2024).
Kaget melihat kelakuan pamannya itu, korban lantas bertanya. Mengapa pamannya itu melempari batu ke rumahnya.
Wahono menyebut, ketika ditanya ponakannya itu pelaku tak menjawab dan memilih diam. Jawaban pelaku justru beralih dengan mendaratkan bogem mentah ke wajah korban.
"Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai bagian hidung," terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, lanjut Wahono, pelaku yang terbakar emosi lantas melempari piring ke arah korban. Lontaran piring itu mengenai kepala korban.
"Pelaku melempar piring mengenai kepala. Korban selanjutnya berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya," katanya.
Oleh tetangganya korban ditolong dan dibawa ke klinik setempat untuk mendapatkan perawatan. Tak terima atas kelakuan pamannya itu, korban memilih wadul ke polisi.
Wahono menambahkan, pihaknya langsung mengamankan pelaku saat itu juga. Diamankan juga sejumlah barang bukti.
"Selain pelaku kita amankan juga pecahan piring, baju korban, serta bukti visum sebagai barang bukti," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Wahono menyebut motif pelaku melakukan tindak dugaan penganiayaan lantaran kesal dengan sikap korban yang sering melawan ibunya atau nenek korban.
"Pelaku merupakan paman korban merasa jengkel karena korban sering melawan kepada neneknya (ibu Pelaku) sehingga terjadi penganiayaan" ujarnya.
Oleh penyidik AT ditetapkan tersangka atas tindak dugaan penganiayaan ini. Pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. (ep)