
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi menangkap pria berinisial FS (40), warga Desa/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Sepeda motor Honda Scoopy tersebut milik Watini (51), seorang penjual rujak di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan hanya sehari setelah menerima laporan dari korban, polisi Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil menangkap tersangka FS beserta barang buktinya.
FS berhasil dilacak dan ditangkap polisi yang memburunya hingga ke wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
"Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di Kota Pasuruan bersama dengan Unit Resmob kota Pasuruan Kota," kata AKP Lita Kurniawan, Sabtu (25/05/2024).
Lita menjelaskan kejadian bermula pada hari Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 09:00 WIB, ketika itu korban Watini kedatangan dua orang pengamen di warung rujaknya.
Dua orang tersebut mengendarai satu sepeda motor. Satu orang mengamen dengan menggunakan badut dan satu orang lain menggunakan gitar yakni tersangka FS.
"Lalu kedua orang tersebut menitipkan sepeda motornya di warung rujak korban. Setelah itu kedua pengamen tersebut pergi untuk mengamen," ujarnya, kepada BWI24Jam.
Singkat cerita, sekitar pukul 13.00 WIB datanglah pengamen yang menggunakan badut dan berpamitan untuk pulang.
Beberapa saat kemudian, tibalah pengamen yang menggunakan gitar, FS, yang pada saat itu meminjam sepeda motor Watini dengan dalih untuk pergi transfer.
"Setelah diambilkan kunci motor, pengamen tersebut meninggalkan gitarnya dan membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.
Namun, usai menunggu beberapa jam, pengamen FS tidak kunjung datang dan korban merasa dibohongi. Hingga kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pesanggaran.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 16 juta," terang Lita.
Berbekal petunjuk-petunjuk seperti CCTV, polisi mengantongi identitas FS dan langsung memburu hingga menangkapnya di Kota Pasuruan pada Jumat (24/05/2024) malam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rq)