Remaja di Pesanggaran Banyuwangi Dilaporkan Hilang Empat Hari, Ternyata Disetubuhi Temannya

pelaku_ditangkap_polsekpesanggaran2025.jpg Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Pesanggaran, Banyuwangi (Foto: Polsek Pesanggaran/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur menimpa Bunga (nama samaran), 16 tahun, asal Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Korban sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena empat hari tak pulang ke rumah setelah pamit berangkat sekolah 21 Januari 2025 lalu.


Penyelidikan pun dilakukan polisi untuk mencari keberadaan Bunga. Polisi akhirnya menemukan gadis belia itu di sebuah rumah yang dihuni ME (21), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.


"Korban kami ketemukan di rumah saudara ME yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada hari Jumat, 25 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (26/01/2025)


Penyelidikan pun berlanjut. Polisi kemudian menginterogasi ME karena curiga korban bisa menginap di rumahnya selama itu. 


Lita menambahkan, ME mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tak terima ibu korban pun melapor.


"Berdasar laporan dan hasil penyelidikan yang diperoleh pengakuan saudara ME maka yang bersangkutan langsung kami amankan," terang Lita.


Selain mengamankan ME, masih kata Lita, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian dan celana dalam korban.


"Pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.


"Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu lembar hasil visum korban, pakaian, celana serta celana dalam korban," sambungnya.


Tersangka dijerat pasal pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (PP) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ep)