Terpikat Untung Instan, Cerita Penjudi Slot di Banyuwangi yang Selalu Buntung Kini Masuk Tahanan

pelaku_jud1_di_tegalsari2025.jpg MT dan MS saat Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Judi yang Membelit Keduanya (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Judi slot mengantarkan MT (27), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi kini meringkuk di tahanan. Pria yang kesehariannya bertani itu terjaring polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Tegalsari jelang bulan suci Ramadan, Jumat (28/02/2025).


Dihadapan penyidik, ia mengaku terpikat untung instan yang ditawarkan. Untung berlipat yang hanya bermodalkan uang tak banyak.


Untuk berlipat untuk lebaran ketupat justru tak pernah didapat. Alih-alih untung, MT mengaku selalu buntung saat jari jemarinya memainkan gim slot.


"Banyak buntungnya daripada untungnya," ucapnya saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Jumat (28/02/2025).


Selain terpikat untung Instan, MT mengaku gabut disela kesibukannya bertani. Lebih-lebih saat tengah malam tiba. Ia memilih mengisi waktu tengah malam dengan berjudi slot.


Apes bagi MT. Ketika jari jemarinya memainkan judi Jumat dinihari, ia terjaring razia yang dilakukan petugas. Ketika terjaring, MT tengah asyik bermain di pinggir jalan.


Saat dilakukan pengecekan pada handphone milik MT ditemukan dua situs yang diduga dimainkan olehnya. Ia pun tak mengelak dan pasrah usai tertangkap basah.


"Tersangka kami amankan saat bermain judi slot di pinggir jalan. Kami amankan beserta satu unit hp yang diduga digunakan untuk berjudi," ujar Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudi.


Dalam isi memori handphone MT yang ikut diamankan tersimpan bukti tangkapan layar transaksi deposit. Modal untuk bermain gim judi senilai Rp50.000.


Tak hanya MT, polisi turut mengamankan MS (40). Ia diringkus ketika bermain judi slot di pinggir sungai.


"Kami turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku MS dalam melakukan judi slot online. Yakni satu unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime dan tangkapan layar bukti deposit sebesar Rp 101.000," tambah Rudi.


Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Rudi menyebut pihaknya menyangkakan kedua pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian. 


"Atas perkara ini, kedua tersangka kami sangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.  Keduanya sudah kami lakukan penahanan," pungkasnya. (ep)