BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru dan Glenmore, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangannya menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian," imbau Kombes Pol Rama.
Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.
Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan: APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru; RFR (34), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru; dan MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore.
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar," tegas Kompol M. Khoirul, Kamis (09/01/2025).
Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.
Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatatn Kalibaru dengan barang bukti tambahan yaitu 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp 2,1 juta, sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip.
Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.
Kasatresnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang," pungkasnya. (rq)