
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Advokat dan Konsultan Hukum Oase Law Firm di Banyuwangi, yang telah membuka Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase ajukan kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada hari Senin tanggal (06/05/2023), tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, telah melakukan kunjungan survei lapangan di kantor PBH Oase, yang berlokasi di Jalan Raya Jember, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kunjungan survei ini bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari Kemenkumham.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Haris, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan menjalin organisasi bantuan hukum dengan secara ikhlas. "Ikhlas syaratnya kan bantu orang miskin," jelas Haris.
Selanjutnya Haris menjelaskan, bahwa kunjungan survei ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi OBH, supaya memperoleh anggaran dari kemenkumham.
"Hasil survey nanti akan diketahui setelah ada pengumuman, nanti masih ada tim lanjutan, jadi tim tujuh di Jakarta. Nanti kita segera laporkan, mungkin pengumuman secara resmi akan diumumkan menjelang akhir tahun," terangnya.
Dari kunjungan survei yang ia lakukan bersama rekannya, ia berharap pbh oase turut bekerjasama membantu masyarakat tidak mampu secara gratis.
"Harapannya, ya mari kita bersama -sama, bantu orang yang tidak mampu dengan ikhlas, itu aja," harapnya.
Sementara itu ketua pengurus PBH Oase Anang Suindro, S.H, M.H, mengharapkan bahwa usai survei yang telah dilaksanan, bisa lolos verifikasi dan mendapatkan Akreditasi.
"Kalau sudah dapat Akreditasi, itu nanti kita bisa lebih banyak memberikan kontribusi berupa memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.
Anang mengungkapkan bahwa tujuan utama setelah mendapatkan Akreditasi, akan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, supaya memperoleh akses keadilan.
"Karena selama ini sangat sulit bagi masyarakat yang tidak mampu itu untuk mendapatkan akses keadilan, karena biaya proses pengurusan perkara hukum itu ya lumayan mahal, sehingga kalau misalkan ini nanti bisa lancar, harapannya mereka bisa mendapatkan akses keadilan itu, itu tujuan utamanya," ungkapnya.
Selain itu PBH Oase ini akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat penyuluan hukum sehingga bisa menciptakan kampung atau desa sadar hukum sebagai percontohan.
"Harapannya nanti kampung atau desa sadar hukum itu bisa menjadi role model dari badan pembinaan hukum nasional (BPHN), sehingga itu bisa menjadi percontohan, dan bisa diterapkan di seluruh kabupaten yang ada di Indonesia," harap Anang.
Anang menambahkan bahwa jika PBH Oase telah terverifikasi dengan Kemenkumham, akan mengadakan kerja sama dengan BPHN Untuk mengadakan pelatihan paralegal, bagi para calon.
"Nah itu bisa diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum meskipun belum sarjana, ataupun kepada masyarakat yang lain, yang memang dia aktif untuk mau memberikan pendampingan-pendampingan hukum kepada masyarakat," bebernya.
Dalam hal ini Anang berharap, bisa mengadakan pelatihan paralegal sendiri di Banyuwangi, supaya para mahasiswa ataupun masyarakat bisa terlibat dalam pelatihan ini, sehingga setelah selesai mengikuti pelatihan akan memiliki sertifikasi paralegal, dan akan bisa menjadi bagian dari organisasi bantuan hukum. (*)