
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi meringkus seorang pria asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berinisial AP (23) diduga mengedarkan uang palsu. Bermodus sebagai pembeli, ia mengelabui sejumlah toko menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Terbongkarnya ulah AP berkat laporan sejumlah toko yang mengaku menjadi korban. Mereka geram karena uang yang diterima dalam bentuk pecahan Rp10.000 ternyata palsu.
"Pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib petugas Polsek menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering berbelanja di toko toko kecil milik warga menggunakan uang pecahan Rp 10.000 palsu," terang Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto, Kamis (24/7/2025).
Polisi kemudian bergerak dan menyelidiki laporan tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan AP.
Heru menambahkan saat dilakukan penggeledahan didapati uang palsu dalam dompet pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya (pelaku), ditemukan satu lembar uang pecahan Rp10.000 dalam dompetnya," katanya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah AP. Disitu dtemukan printer diduga digunakan pelaku mencetak uang palsu beserta alat potong.
"Diemukan printer beserta alat potong (gunting) dan uang palsu yang rusak," ujar Heru.
Selain mengamankan AP, lanjut Heru, pihaknya tuut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, belasan lembar uang palsu pecahan Rp10.000, alat cetak (printer), kaca, gunting, dan peralatan alat tulis.
"Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar uang pecahan Rp10 ribu palsu, satu buah printer, satu buah gunting, dua buah silet berwarna kuning dan oren, satu buah penggaris besi, satu buah penggaris plastik ditambah lagi 24 lembar kertas uang palsu yang rusak," bebernya.
"Pelaku diduga sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," tutup Heru. (ep)