Terima Aduan Masyarakat, OLF dan FMH Serahkan Bukti Temuan Koperasi Nakal Ke DPR-RI

20221117_215320.jpg Penyerahan berkas hasil penelitian/analisis ke DPR-RI (FOTO: bwi24jam.co.id

BWI24JAM.BANYUWANGI. -Kantor hukum Oase Law Firm (OLF) bersama Forum Marhaenis Hukum (FMH) menyerahkan berkas hasil membuka Posko Pengaduan Korban Koperasi kepada Komisi VI DPR-RI, Sonny T. Danaparamita. Berkas itu berisi bukti-bukti koperasi yang tidak menjalankan prakteknya sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.


Direktur Oase Law Firm, Sunandiantoro mengatakan bahwa koperasi yang seharusnya menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional, faktanya menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.


Sunan menyampaikan, ada banyak temuan, misalnya saja pengelolaan keuangan yang tidak benar, penyelewengan keuangan, tidak menjalankan RAT, dan Pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"Dalam hal Pengelolaan dan pengawasan keuangan itu harusnya dilakukan dengan benar yang memang mumpuni misalnya oleh akuntan publik atau setidaknya orang-orang yang membidangi dunia accounting, sehingga gejala keuangan koperasi dapat diantisipasi jauh-jauh hari" kata Sunan, Kamis (17/11/2022).



Seperti kita tahu, biaya jasa akuntan publik tidaklah murah. Sebagai solusi, pihaknya mengatakan, paling tidak pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM diisi oleh pejabat yang memahami keilmuan accounting sehingga audit keuangan koperasi dapat dilakukan dengan teliti.


Menyikapi hal ini, Sonny T. Danaparamita selaku Anggota Komisi VI DPR-RI mengaku akan membawa berkas pengaduan ini kepada Menteri Koperasi dan UKM.


"Saya rasa ini menjadi hal baru, kantor-kantor akuntan publik, misalkan, punya visi yang sama sinergi bekerja sama dengan kementerian maupun dinas untuk melakukan pengawasan dan memastikan koperasi itu sehat," ujar Sonny.


Dirinya berharap, Kementerian Koperasi dan UKM bisa menganggarkan agar kantor-kantor akuntan publik melakukan tugasnya secara berkala terhadap koperasi.


Tak hanya itu, beberapa temuan mengenai koperasi 'nakal' juga tercatat dalam penelitian itu. Seperti tidak dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga kasus penggelapan uang nasabah.


Penyerahan berkas hasil penelitian tersebut diserahkan di Kantor Hukum Oase Law Firm, Jl. Raya Jember No. 5, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. (*)