Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024 Mulai Disidangkan di Mahkamah Konstitusi

kuasa_hukum_paslon_02_bwi2025.jpg Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Banyuwangi 2024 saat Sidang di MK (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. Banyuwangi masuk dalam agenda sidang yang digelar pada Rabu (08/01/2025) malam.


Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Untuk sidang perdana Pilkada Banyuwangi digelar di ruang sidang panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Perkara Pilkada Banyuwangi ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi sebagai pemohon, dan termohon adalah KPU Banyuwangi.


Sejumlah kuasa hukum paslon 02, termohon KPU, dan kuasa hukum pihak terkait paslon 01 Ipuk Fiestiandani - Mujiono hadir dalam persidangan.


Kuasa Hukum Ali Makki - Ali Ruchi mengajukan bukti satu hingga bukti 20 dan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim. Dalam sidang terbuka itu, kuasa hukum 02 masih akan mengajukan tiga bukti tambahan.


Dalam petitum yang dibacakan salah satu kuasa hukum 02, Ahmad Badawi, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 Ipuk - Mujiono sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.


Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi. 


“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Badawi.


Menanggapi isi petitum paslon 02, Ketua Kuasa Hukum Ipuk - Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan data untuk menjawab permohonan pemohon dalam sidang berikutnya.


“Kami siap menghadapi gugatan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku di MK. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk menjawab dalil dalil permohonan pemohon pada sidang kedua,” ujar Yusuf, Kamis (09/01/2025) saat dihubungi BWI24Jam.


Pengalaman tim saat memenangkan sengketa Pilkada Banyuwangi 2020, dimana MK menolak permohonan pemohon seluruhnya yang dilayangkan pasangan Yusuf Widyatmoko - Muhammad Riza Aziziy dan menyatakan kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani - Sugirah, menjadi modal berharga.


“Kami optimis dapat kembali memberikan hasil terbaik,” tegas Yusuf. (ep)