
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, akhirnya merasakan angin segar dalam perjuangan panjang mereka melawan banjir tahunan yang melanda kawasan mereka.
Kuasa hukum warga, Alex Budi Setiyawan, menyambut syukur atas putusan ini, menyebutnya sebagai "kado kemerdekaan" di momen HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Inilah kado istimewa di hari kemerdekaan RI untuk warga Bunga Residence yang terdampak banjir selama bertahun-tahun," kata Alex, pada Jumat (16/08/2024).
Setelah bertahun-tahun terdampak banjir, perjuangan hukum mereka berakhir manis dengan keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memenangkan gugatan mereka terhadap tiga developer atau pengembang perumahan.
Dalam putusan nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PNbyw yang dibacakan secara sidang elektronik pada Kamis (15/08/2024), Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan bahwa ketiga pengembang, yakni Developer Perumahan Bunga Residence, Developer Perumahan Brawijaya Residence, dan Developer Perumahan Green Brawijaya, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka menutup saluran air yang seharusnya berfungsi sebagai drainase, yang akhirnya menyebabkan banjir berulang kali terjadi di Blok F, G, H Perumahan Bunga Residence. Ketiga tergugat tersebut diwajibkan membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, tiga developer tersebut beserta turut tergugat yakni Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PUCKPP), Dinas PU Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, diwajibkan mengembalikan fungsi saluran air sesuai dengan layout awal.
"Saat kita melakukan proses sidang-sidang itu, kita menyambut baik perbaikan saluran air yang dikerjakan oleh Dinas PUCKPP dan Dinas PU Pengairan, bukan dari developer itu," ungkapnya.
Kendati menang gugatan, Alex masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, mengingat ganti rugi yang ditetapkan belum sepenuhnya memenuhi harapan warga.
"Intinya kita sudah di posisi menang, kalau terkait kerugian ini kita masih membicarakan lagi dengan warga penggugat, karena ganti rugi Rp 500 juta ini jauh dari tuntutan warga yang meminta kerugiaan materiil Rp 5 miliar dan kerugian immateriil Rp 17 miliar," terang Alex.
Kerugian cukup fantastis tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, selama hampir 10 tahun, 18 Kepala Keluraga di perumahan tersebut menjadi korban banjir yang kerap merendam rumah mereka saat musim hujan.
"Ini dampak banjirnya dirasakan bertahun-tahun oleh warga, mengganggu aktivitas dan warga merasakan trauma ketika tiap hujan deras," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk meminimalisir dampak banjir, mulai dari meninggikan rumah hingga perbaikan di sana-sini, namun solusi jangka panjang tetap bergantung pada langkah hukum ini. (rq)