Hakim PN Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Perumahan yang Langganan Banjir

hakim_pn_banyuwangi_ps_2024.jpg Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Setempat di Perumahan Bunga Residence (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang Pemeriksaan Setempat atau PS pada Senin (03/06/2024), terkait banjir langganan di Perumahan Bunga Residence Banyuwangi.


Terdapat tiga pihak yang digugat dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PN Byw, yakni developer atau pengembang properti perumahan Bunga Residence, Brawijaya Residence, dan Green Brawijaya 


Hakim mengecek rumah di Blok F, G, H Perumahan Bunga Residense yang seringkali mengalami banjir sejak tahun 2014. Banjir merendam belasan rumah terutama ketika hujan deras.


Kuasa Hukum warga terdampak banjir selaku penggugat, Alex Budi Setiyawan mengatakan majelis hakim melihat dan mengecek bekas-bekas dampak banjir.


"Ada 18 rumah yang terdampak langsung, sementara yang dilihat langsung majelis ada 8 rumah sebagai perwakilan lah yang terdampak banjir," kata Alex, kepada BWI24Jam.


Di lokasi, majelis hakim melihat adanya saluran pintu keluar air yang dipasang pipa berukuran hanya 4 dim. Diduga kuat, pipa ukuran kecil ini penyebab banjir, lantaran tak mampu mengalirkan air besar ketika hujan.


Terlebih, pipa tersebut melewati di bawah rumah warga Perumahan Brawijaya Residence. Hal ini menjadi fakta ketidaksesuaian saluran irigasi yang terintegrasi antar perumahan.


Selanjutnya, majelis hakim juga meninjau rumah-rumah warga terdampak, yang bentuknya sudah tidak seperti semula. Telah dibuat lebih tinggi dan diberi tembok pembatas agar banjir tak masuk.


Bekas-bekas kerusakan pada pintu dan bangunan rumah juga seakan menjadi saksi bisu penderitaan warga terdampak banjir.


"Alhamdulillah majelis hakim mengerti dan sudah menyadari bahwa ini kalau dibiarkan terus akan terjadi sosial masyarakatnya yang tidak baik kedepannya," ujarnya.


Alex menyampaikan sudah 9 tahun warga mengalami banjir. Ada kerugian-kerugian yang diderita 18 KK (Kepala Keluarga) akibat banjir.


"Kerugian materielnya sebesar Rp 5 miliar, kalau kerugian immateriel Rp 17 miliar, tapi saat mediasi kita turunkan yang imateriel jadi Rp 15 miliar," terangnya.


Salah satu warga mengaku gelisah dan tidak tenang setiap hujan deras turun. "Air banjir masuk rumah maupun tidak, selalu ketakutan. Setiap air meluap melebihi batas got, warga selalu persiapan mengamankan perabotan. Capek dan menguras energi," ujar warga.


Lebih lanjut, Kuasa Hukum para penggugat Alex menyayangkan atas ketidakhadiran tiga instansi yang menjadi turut tergugat.


"Yang saya sayangkan itu turut tergugat yaitu Dinas PU CKPP, Dinas PU Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi itu tidak hadir," pungkas Alex.


Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Developer Perumahan Bunga Residence, Nanang, mengatakan permasalahan ini sudah ditangani tim terpadu penyelesaian konflik sosial Pemkab Banyuwangi.


"Nah itu nanti solusinya (drainase) dari hulu ke hilir terkoneksi, yang hilir sudah tinggal yang hulu. Jadi mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," kata Nanang.


Pemeriksaan Setempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dinilai sangat penting sebagai pendukung untuk memutuskan perkara gugatan perdata ini. (rq)