
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78), seorang pengusaha di Banyuwangi, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen pengurusan hibah tanah.
"Mengadili, nota keberatan dari terdakwa Agus Sudirman tidak diterima," ujar Hakim Ketua Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H., saat membacakan putusan sela di ruang Sidang Chandra pada Rabu (24/07/2024) lalu.
Dengan keputusan tersebut, Hakim I Gede memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara Nomor 232/Pid.B/2024/PN Byw berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Selain itu, biaya perkara Agus Sudirman ditangguhkan hingga putusan akhir.
Penolakan eksepsi ini menandakan bahwa persidangan akan memasuki tahap pembuktian, di mana JPU akan mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Direncanakan, sidang akan dilaksanakan dua kali seminggu mengingat terbatasnya masa tahanan terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota.
Kasus ini bermula dari pernikahan Agus Sudirman dengan Sulfia Irani (70) alias Siuling, istri keduanya, pada tahun 2003. Selama pernikahan, mereka memperoleh sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Sidoarjo. Namun, pernikahan mereka berakhir dengan perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1126 K/PDT/2022 tanggal 14 April 2022.
Pada masa akhir pernikahan sekitar tahun 2017, hubungan mereka memburuk. Agus Sudirman diduga merencanakan tindakan jahat terhadap Sulfia Irani dengan menggunakan surat dokumen palsu untuk menghibahkan beberapa aset kepada empat anaknya dari perkawinan pertama, yaitu L, AH, CD, dan AG.
Aset-aset tersebut merupakan harta gono-gini dari pernikahan Agus dan Sulfia, yang dibeli antara tahun 2004-2016. Hibah dilakukan melalui beberapa akta notaris pada tahun 2018 dan 2021 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sulfia Irani. Bahkan, tanda tangan Sulfia pada akta-akta hibah tersebut diduga dipalsukan, yang dibuktikan melalui pemeriksaan grafonomi kriminalistik di Polda Jatim. Kasus pemalsuan ini dilaporkan ke polisi pada 24 Juli 2022.
Perbuatan Agus Sudirman tersebut diduga telah merugikan Sulfia Irani sekitar Rp 15 miliar. Akibatnya, Agus Sudirman didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 266 ayat 2 KUHP untuk penggunaan akta palsu, Pasal 263 ayat 2 KUHP untuk penggunaan surat palsu, dan Pasal 376 KUHP untuk penggelapan. (*)