
BWI24JAM,BANYUWANGI. - Seorang pemuda di Banyuwangi diamakan Unit Reskrim Polsek Songgon karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya. Terduga merupakan warga Songgon, bernama Rizkyantoro (21).
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan terduga dibekuk di rumahnya pada Senin (23/5/2022) kemarin.
"Dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku di rumahnya," kata Eko, Selasa (24/5/2022).
(Barang bukti milik pelaku)
Dari tangan terduga, polisi berhasil menyita 51 butir Pil Trex siap edar, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu unit handphone.
Karena ketakutan, terduga sempat menyembunyikan obat tersebut di sofa dengan cara mendudukinya.
"Puluhan butir Pil Koplo ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan dengan cara diduduki di atas sofa ruang tamu," beber Eko.
Eko menambahkan, saat di interogasi pelaku mengaku telah menjual kepada seseorang di wilayah hukum Polsek Songgon.
"Pelaku baru saja menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo," tuturnya.
Saat itu juga polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," tutup Eko.